“Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono berhasil menangkap kapal Run Zheng (RZ) 03 dan sudah berkoordinasi akhirnya RZ 05 sudah ditangkap di Papua Nugini,” ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.
"Idenya ini nanti kita akan minta ke kejaksaan untuk kita rubah untuk kapal angkut (perikanan). Kita mau minta itu ke kejaksaan, kan itu disita negara kan,” ujarnya.
Hal lain juga diharapkan lewat adanya angkutan perikanan ini, mampu memberikan harga ikan yang kompetitif dan efisien lewat dukungan pemerintah dari sisi logistik.
Namun demikian, ia mengakui membutuhkan waktu hingga kapal hasil tangkapan sebesar 870 gross tonnage (GT) itu dapat beroperasi sesuai rencana yakni menjadi kapal pengangkut perikanan. Selain itu, putusan dari pengadilan soal kapal tersebut juga memakan waktu yang tidak cepat.
“Ya kalau disetujui kemudian kapalnya harus dimodifikasi dulu. Dimodifikasi tergantung dari perusahaan penggalangan,” jelasnya.
Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP sebelumnya telah menangkap KIA Run Zheng 03 di WPPNRI 718 Laut Arafura (17/5).
Kapal Run Zheng 03 dan Run Zheng 05 diketahui menerima solar yang didistribusikan oleh kapal ikan Indonesia (KII) yakni KM MUS yang juga sudah ditangkap, lewat kegiatan alih muatan perikanan atau transhipment.
Baca juga: Pemerintah RI dinilai perlu perkuat patroli laut di Laut Natuna Utara
Baca juga: KKP amankan kapal ikan asing di WPPNRI 718 Laut Arafura