Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan kapal ikan asing (KIA) bernama Run Zheng 05 telah ditangkap di Papua Nugini.
“Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono berhasil menangkap kapal Run Zheng (RZ) 03 dan sudah berkoordinasi akhirnya RZ 05 sudah ditangkap di Papua Nugini,” ujar Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, Selasa.

Trenggono mengungkapkan rencana untuk memanfaatkan kapal dengan alat tangkap terlarang berupa trawl itu untuk dimanfaatkan untuk logistik sektor perikanan di Indonesia.

"Idenya ini nanti kita akan minta ke kejaksaan untuk kita rubah untuk kapal angkut (perikanan). Kita mau minta itu ke kejaksaan, kan itu disita negara kan,” ujarnya.
Rencananya kapal logistik tersebut mengangkut ikan maupun produk turunan serta beroperasi di perairan timur Indonesia ke Jawa untuk membentuk ekosistem logistik perikanan. Sehingga setelah beroperasi dalam beberapa waktu mampu membentuk ekosistem, pasalnya ia mengakui persoalan angkutan masih menjadi kendala di sektor perikanan.

Hal lain juga diharapkan lewat adanya angkutan perikanan ini, mampu memberikan harga ikan yang kompetitif dan efisien lewat dukungan pemerintah dari sisi logistik.

Namun demikian, ia mengakui membutuhkan waktu hingga kapal hasil tangkapan sebesar 870 gross tonnage (GT) itu dapat beroperasi sesuai rencana yakni menjadi kapal pengangkut perikanan. Selain itu, putusan dari pengadilan soal kapal tersebut juga memakan waktu yang tidak cepat.

“Ya kalau disetujui kemudian kapalnya harus dimodifikasi dulu. Dimodifikasi tergantung dari perusahaan penggalangan,” jelasnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Ditjen PSDKP sebelumnya telah menangkap KIA Run Zheng 03 di WPPNRI 718 Laut Arafura (17/5).

Kapal Run Zheng 03 dan Run Zheng 05 diketahui menerima solar yang didistribusikan oleh kapal ikan Indonesia (KII) yakni KM MUS yang juga sudah ditangkap, lewat kegiatan alih muatan perikanan atau transhipment.

Adapun Run Zheng 03 selain melakukan tindak pidana perikanan juga diduga menerima distribusi solar ilegal dan orang yang dipekerjakan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Baca juga: Pemerintah RI dinilai perlu perkuat patroli laut di Laut Natuna Utara
Baca juga: KKP amankan kapal ikan asing di WPPNRI 718 Laut Arafura