"Kami mengimbau seluruh jamaah calon haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Komisi VIII: Perlu koordinasi dengan Saudi terkait visa haji palsu
Ia menilai seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika jamaah calon haji mengindahkan ketentuan yang berlaku. "Kami meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut izin operasionalnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Zainut meminta Kementerian Agama lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji, karena hampir setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda.
Menurutnya, Kementerian Agama harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Edukasi kepada masyarakat, menurut dia, penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar jamaah calon haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki izin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan.
Baca juga: Pemerintah Arab Saudi imbau publik tidak tertipu iklan haji di medsos
Baca juga: Kementerian Haji, Umrah Saudi peringatkan penipuan visa haji palsu
"Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan, tapi tidak masuk akal," ucapnya.Baca juga: Pemerintah Arab Saudi imbau publik tidak tertipu iklan haji di medsos
Baca juga: Kementerian Haji, Umrah Saudi peringatkan penipuan visa haji palsu
Untuk itu, Zainut meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap jamaah calon haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.