Jakarta (ANTARA News) - Tiga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi lagi Kantor Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan Nomor 18 Jakarta Pusat untuk menggeledah kantor tersebut.

Pantauan Antara di Jakarta, Jumat, ketiga penyidik didampingi dua anggota Brimob bersenjata laras panjang tiba menjelang mahgrib sekitar pukul 18.00 WIB.

Mereka tiba memakai kendaraan jenis minibus berwarna gelap.

Ketiga penyidik yang seorang di antaranya perempuan langsung naik ke lantai atas menggunakan lift.

Tidak diperoleh keterangan maksud kedatangan penyidik tersebut.

Sebelumnya, sekitar 10 penyidik KPK mendatangi Kantor Kementerian ESDM di Jalan Merdeka Selatan Nomor 18 Jakarta Pusat dan menggeledah sejumlah ruang sejak pukul 14.30 WIB.

Lalu, sekitar pukul 16.30 WIB, terlihat turun lima penyidik yang di antaranya membawa perlengkapan dokumentasi seperti kamera dan kemudian meninggalkan Kementerian ESDM.

Ruangan yang digeledah antara lain ruang Biro Keuangan di lantai enam dan Biro Perencanaan dan Kerjasaama di lantai 7 Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Para penyidik dengan rompi bertuliskan KPK terlihat membawa dua koper besar berwarna merah beserta kereta dorongnya, didampingi sejumlah polisi bersenjata laras panjang.

Saat ditanya penggeledahan terkait kasus dengan tersangka mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno, salah seorang penyidik tidak bersedia memberikan keterangan.

"Mau ke lantai 6," kata salah satu penyidik singkat sebelum naik lift.

Wartawan yang ingin menuju ke ruang lantai enam dilarang sejumlah petugas satuan pengamanan Kementerian ESDM.

Saat penggeledahan, penyidik KPK didampingi antara lain Sekjen Kementerian ESDM Teguh Pamudji dan Kepala Biro Humas Saleh Abdurahman.

Penyidik KPK diketahui juga menggeledah ruang Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM yang berlokasi di Jalan Cikini Raya, Jakarta Pusat dan kediaman Waryono Karno di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kamis kemarin, KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dugaan penerimaan suap yang dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saat penggeledahan di ruang kerja Waryono Karno.beberapa waktu lalu, KPK menyita uang 200 ribu dolar AS.