Padang (ANTARA) - Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Sumatera Barat (Sumbar), menghormati pelaporan yang dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang kepada Komisi Yudisial (KY) dan Kepolisian Daerah (Polda) setempat terkait seorang oknum hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.

"Kita menghargai atas laporan yang dilakukan pihak LBH Padang ke KY maupun Polda Sumbar," kata Humas PN Padang Kelas 1A Juandra di Padang, Senin.

Atas laporan LBH Padang kepada dua instansi tersebut, PN Padang Kelas 1A juga memastikan membuka ruang bagi pihak berwenang untuk menindaklanjuti pelaporan itu. Terkait laporan hakim Basman kepada KY dan Polda Sumbar, ia mengatakan PN Padang telah menelusuri melalui pengawas internal yakni Badan Pengawasan (Bawas).

PN Padang juga masih menunggu mekanisme dan pemeriksaan yang dilakukan Bawas ataupun KY terhadap hakim Basman yang dilaporkan kepada KY terkait dugaan pelanggaran Peraturan Mahkamah Agung (Perma), dan dugaan pengancaman terhadap dua aktivis LBH Padang.

"Jadi, tentunya pihak berwenang lah yang akan menentukan nantinya bersalah atau tidak," ujar dia.

Di saat bersamaan PN Padang juga memastikan hakim terlapor hingga kini masih bertugas seperti biasanya atau menyidangkan perkara-perkara yang masuk ke lembaga peradilan tersebut.

Sementara itu, Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan laporan terhadap hakim Basman berawal dari pendampingan hukum yang dilakukan LBH Padang bersama Nurani Perempuan terhadap seorang anak korban kekerasan seksual.

Dalam persidangan yang diketuai hakim Basman, kata Indira, oknum hakim itu kerap menyalahkan korban yang berusia 16 tahun. Bahkan, saat persidangan hakim terlapor juga melontarkan beberapa kalimat yang dinilai LBH tidak tepat sesuai ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

Baca juga: KY telusuri oknum hakim PN Padang yang diduga ancam aktivis perempuan
Baca juga: KY Sumbar benarkan terima laporan dugaan hakim langgar kode etik