Isu Papua jadi prioritas Komnas HAM sepanjang tahun 2023
10 Juni 2024 14:40 WIB
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro saat memaparkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2023 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (10/6/2024). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Atnike Nova Sigiro mengatakan dugaan pelanggaran HAM di Papua merupakan salah satu diantara sembilan isu prioritas sepanjang tahun 2023.
Atnike, saat memaparkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2023, menuturkan bahwa isu Papua tersebut juga masih menjadi prioritas untuk tahun 2024 ini.
“Persoalan pelanggaran HAM di Papua masih menjadi perhatian Komnas HAM 2023 sampai tahun ini juga masih,” ucap Atnike di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.
Sepanjang Januari hingga Desember 2023, Komnas HAM terus memantau pelanggaran HAM di Papua. Dari pemantauan tersebut, Komnas HAM menemukan setidaknya 114 peristiwa pelanggaran HAM.
Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan bahwa pendekatan keamanan di Papua perlu diimbangi dengan memperkuat penegakan hukum, sebagai jalan untuk mencegah konflik dan kekerasan yang berulang.
Lebih lanjut, Atnike mengatakan pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah memperkuat pendekatan kesejahteraan dan pendekatan budaya dalam menangani permasalahan HAM di Papua.
“Serta mengefektifkan peran pemerintah daerah di seluruh provinsi di Papua untuk mendorong pemenuhan dan perlindungan HAM,” ucap Ketua Komnas HAM.
Secara khusus, imbuh Atnike, Komnas HAM memberi perhatian terhadap situasi HAM di Papua karena rentan terhadap konflik, kekerasan, maupun masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Khususnya di tahun 2023, Komnas HAM memberikan perhatian terhadap dampak atau keterkaitan praktik bisnis dan korporasi terhadap pembentukan daerah otonomi baru di Papua, maupun terhadap proyek-proyek pembangunan di wilayah Indonesia lainnya,” kata dia.
Selain permasalahan HAM di Papua, isu lainnya yang menjadi prioritas Komnas HAM selama tahun 2023 ialah isu pelanggaran HAM berat, konflik agraria, serta kelompok marginal yang meliputi disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat, dan pekerja rumah tangga.
Kemudian, isu pelindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, antisipasi Pemilu 2024, serta pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2022–2024.
Dalam laporan tahunan tersebut, Komnas HAM mencatat telah menerima sebanyak 2.753 aduan sepanjang 2023. Dari total itu, 2.422 di antaranya diterima oleh kantor pusat Komnas HAM, sementara 331 lainnya diterima oleh kantor perwakilan di daerah.
“Dari sejumlah pengaduan tersebut dilakukan 625 pemantauan, 248 mediasi, dan 1.423 berupa saran untuk upaya-upaya lainnya,” tutur Atnike.
Dijelaskannya pula bahwa jumlah aduan tersebut mayoritas dialamatkan kepada Polri (771 aduan), korporasi (412 aduan), dan pemerintah daerah (301 aduan).
“Tapi kalau kita mau memberikan catatan tambahan, dalam kasus-kasus terkait Polri itu banyak juga terkait korporasi. Jadi, problem besarnya itu ada pada korporasi dalam hal praktik bisnis dan dampaknya terhadap hak asasi manusia,” terang Atnike.
Baca juga: Komnas HAM sebut telah minta keterangan 27 orang terkait kasus Vina
Baca juga: Komnas HAM Papua desak OPM tidak lakukan perusakan fasilitas publik
Atnike, saat memaparkan Laporan Tahunan Komnas HAM 2023, menuturkan bahwa isu Papua tersebut juga masih menjadi prioritas untuk tahun 2024 ini.
“Persoalan pelanggaran HAM di Papua masih menjadi perhatian Komnas HAM 2023 sampai tahun ini juga masih,” ucap Atnike di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin.
Sepanjang Januari hingga Desember 2023, Komnas HAM terus memantau pelanggaran HAM di Papua. Dari pemantauan tersebut, Komnas HAM menemukan setidaknya 114 peristiwa pelanggaran HAM.
Atas temuan itu, Komnas HAM merekomendasikan bahwa pendekatan keamanan di Papua perlu diimbangi dengan memperkuat penegakan hukum, sebagai jalan untuk mencegah konflik dan kekerasan yang berulang.
Lebih lanjut, Atnike mengatakan pihaknya juga merekomendasikan agar pemerintah memperkuat pendekatan kesejahteraan dan pendekatan budaya dalam menangani permasalahan HAM di Papua.
“Serta mengefektifkan peran pemerintah daerah di seluruh provinsi di Papua untuk mendorong pemenuhan dan perlindungan HAM,” ucap Ketua Komnas HAM.
Secara khusus, imbuh Atnike, Komnas HAM memberi perhatian terhadap situasi HAM di Papua karena rentan terhadap konflik, kekerasan, maupun masalah sosial, ekonomi, dan lingkungan.
“Khususnya di tahun 2023, Komnas HAM memberikan perhatian terhadap dampak atau keterkaitan praktik bisnis dan korporasi terhadap pembentukan daerah otonomi baru di Papua, maupun terhadap proyek-proyek pembangunan di wilayah Indonesia lainnya,” kata dia.
Selain permasalahan HAM di Papua, isu lainnya yang menjadi prioritas Komnas HAM selama tahun 2023 ialah isu pelanggaran HAM berat, konflik agraria, serta kelompok marginal yang meliputi disabilitas, pekerja migran, masyarakat adat, dan pekerja rumah tangga.
Kemudian, isu pelindungan pembela HAM, kebebasan beragama dan berkeyakinan, bisnis dan HAM, antisipasi Pemilu 2024, serta pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2022–2024.
Dalam laporan tahunan tersebut, Komnas HAM mencatat telah menerima sebanyak 2.753 aduan sepanjang 2023. Dari total itu, 2.422 di antaranya diterima oleh kantor pusat Komnas HAM, sementara 331 lainnya diterima oleh kantor perwakilan di daerah.
“Dari sejumlah pengaduan tersebut dilakukan 625 pemantauan, 248 mediasi, dan 1.423 berupa saran untuk upaya-upaya lainnya,” tutur Atnike.
Dijelaskannya pula bahwa jumlah aduan tersebut mayoritas dialamatkan kepada Polri (771 aduan), korporasi (412 aduan), dan pemerintah daerah (301 aduan).
“Tapi kalau kita mau memberikan catatan tambahan, dalam kasus-kasus terkait Polri itu banyak juga terkait korporasi. Jadi, problem besarnya itu ada pada korporasi dalam hal praktik bisnis dan dampaknya terhadap hak asasi manusia,” terang Atnike.
Baca juga: Komnas HAM sebut telah minta keterangan 27 orang terkait kasus Vina
Baca juga: Komnas HAM Papua desak OPM tidak lakukan perusakan fasilitas publik
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: