Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Asosiasi Pengusaha Indonesia DKI Jakarta menyatakan, fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) seharusnya lebih dioptimalkan dibandingkan adanya iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). "Dalam BPJS Ketenagakerjaan dan lain sebagainya, seharusnya MLT ini dimanfaatkan secara optimal jumlahnya (dibandingkan ada iuran Tapera)," kata Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin.

Solihin menyebutkan, selama sosialisasi program Tapera sejak 2016, DPP Apindo DKI Jakarta sudah menyatakan keberatan atas implementasi program tersebut untuk perusahaan swasta.

"Karena BPJS Ketenagakerjaan telah menyediakan fasilitas serupa dari MLT dalam program Jaminan Hari Tua (JHT). Jadi program Tapera ini tumpang-tindih dengan program yang sudah ada sebelumnya," ujar Solihin.

Menurut Wakil Sekjen Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Eri Wibowo, selain tumpang tindih, program Tapera tidak menjamin pemilikan rumah bagi seluruh pekerja karena terbatas hanya kepada pekerja berpenghasilan rendah.

"Sedangkan perumahan pada MLT BPJS Ketenagakerjaan, berlaku bagi setiap pekerja yang memenuhi persyaratan," kata Eri.

Baca juga: Apindo DKI dan buruh tolak potongan gaji untuk iuran Tapera
Baca juga: Unjuk rasa buruh secara nasional untuk tolak Tapera pada 27 Juni
Ketua Federası Serikat Pekerja Nasional (SPN), Muhammad Andre Nasrullah mengatakan, buruh atau pekerja swasta memiliki potensi PHK yang tinggi seperti buruh kontrak dan buruh informal. Karena itu kesinambungan bekerjanya terbatas, maka mekanisme pencairan dana atau keberlanjutannya menjadi sulit.

"Berbeda dengan PNS, TNI/Polri yang masa kerjanya lebih stabil dan berjangka panjang," ujar Andre.

Adapun Ketua FSP Logam, Elektronik dan Metal (LEM) DKI Jakarta, Yusup Suprapto membandingkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan yang melibatkan unsur Pemberi Kerja dan Pekerja sebagai anggota Dewan Pengawas dan Pengawasan Internal oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

"Sedangkan pengelolaan Tapera dilakukan oleh Komite yang tidak melibatkan unsur Pemberı Kerja dan Pekerja, karena program ini awalnya memang diperuntukan bagi PNS, TNI dan Polri," kata Yusup.