Ia menerangkan, batas waktu masyarakat dapat melakukan pemadanan yaitu akhir Juni 2024.
Baca juga: Panja DPR paparkan upaya untuk optimalkan pendapatan negara pada 2025
Oleh karena itu, ia mengimbau seluruh masyarakat untuk segera memadankan NPWP ke NIK sampai akhir Juni, agar saat pemberlakuan maka masyarakat dapat mengakses semua layanan yang menggunakan NIK.Baca juga: Panja DPR paparkan upaya untuk optimalkan pendapatan negara pada 2025
"Siapapun yang tidak memadankan maka tidak dapat mengakses semua layanan yang menggunakan NIK," ujar dia.
Terang Indera, pemadanan NIK ke NPWP dapat mempermudah wajib pajak di Bengkulu dalam mengurus administrasi perpajakan dan lainnya hanya dengan menggunakan NIK, serta menjadi salah satu tindak lanjut pemerintah untuk mengubah format NPWP wajib pajak orang pribadi menjadi NIK yang terdiri dari 16 angka.
Baca juga: Bappenda Bogor lakukan program penghapusan denda PBB pada Juni-Agustus
Bagi masyarakat yang atau wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara daring melalui laman website www.pajak.go.id atau mendatangi kantor pajak dan Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat agar petugas pajak dapat membantu melakukan pemadanan NIK ke NPWP.Baca juga: Bappenda Bogor lakukan program penghapusan denda PBB pada Juni-Agustus
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan wujud komitmen DJP sebagai bagian reformasi perpajakan untuk memberikan kemudahan layanan pajak kepada masyarakat.