Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri), Jenderal Pol. Sutanto, dalam rapat di Komisi III DPR memastikan bahwa Brigjen Pol. Edhi Susilo, mantan Kapolda Sulawesi Tenggara, yang terlibat kasus pelecehan seksual akan disidang di Markas Besar (Mabes) Polri. "Dalam waktu dekat, Polri akan melaksanakan sidang etika profesi terhadap Brigjen Pol. Edhi Susilo," kata di Gedung DPR, Senin. Sutanto menambahkan, kasus yang menimpa Edhi itu dapat dikenai dua sanksi, yakni sanksi etika profesi yang akan diputuskan dalam sidang pelanggaran etika, dan sanksi administrasi berupa pemberhentian dari jabatan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Kapolda Sultra). Kapolri belum lama ini memberhentikan Brigjen Pol. Edhi Susilo selaku Kapolda Sultra, yang serah terima jabatannya berlangsung di Mabes Polri Jakarta, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap 14 polisi wanita (polwan) dan dua perempuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama menjabat memimpin jajaran kepolisian di Sultra. Sementara itu, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri membenarkan bahwa Kapolri telah mengeluarkan surat perintah untuk menggelar sidang pelanggaran kode etik polri terhadap Brigjen Pol. Edhi Susilo. "Surat perintah Kapolri untuk sidang itu sudah turun seminggu yang lalu," kata seorang perwira dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Markas Besar Polri saat dimintai penegasan ANTARA News, di Jakarta, Senin. Perwira tersebut menyatakan bahwa berdasarkan surat perintah itu, maka Divisi Profesi dan Pengamanan sedang menyiapkan agenda sidang. "Kita sedang persiapkan, siapa yang jadi oditur, pembela dan ketua sidang. Di mana dan kapan akan disidang juga masih dipersiapkan," tambahnya. (*) (Foto: Kapolri, Jenderal Pol. Sutanto)