MK diminta segera putuskan uji UU Pilpres
16 Januari 2014 23:39 WIB
Ketua MK Terpilih. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Hamdan Zoelva (kiri) dan Wakil Ketua MK terpilih Arif Hidayat (kanan) melambaikan tangan usai pemilihan Ketua MK baru, di Jakarta, Jumat (1/11). Hamdan Zoelva terpilih untuk menggantikan Ketua MK sebelumnya Akil Mochtar yang diberhentikan secara tidak hormat oleh Majelis Kehormatan MK atas pelanggaran kode etik MK, terkait dugaan suap dalam menangani sengketa pilkada. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) ()
Jakarta (ANTARA News) - Direktur Institut Madani Nusantara Profesor Nanat Fatah Natsir mendesak Mahkamah Konstitusi untuk segera memutuskan hasil peninjauan kembali atau "judicial review" Undang-Undang Pemilu Presiden yang diajukan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra, yang juga calon presiden dari Partai Bulan Bintang.
"Kesan yang muncul di luar, seolah-olah MK ragu dan bimbang dalam memutuskan permohonan tersebut. Ada kesan MK ditekan pihak lain," kata Nanat Fatah Natsir melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis.
Mantan Rektor UIN Bandung itu mengatakan bahwa harus bisa menunjukkan konsistensi dan indepensinya dari tekanan pihak lain. MK tidak boleh ragu-ragu dan harus segera memutuskan sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Apalagi, kata Nanat, pengajuan "judicial review" terhadap Undang-Undang Pemilu Presiden itu sudah dilakukan sejak era Mahfud Md. menjabat sebagai Ketua MK. Oleh karena itu, MK harus segera memutuskan.
"Karena Pemilu 2014 sudah makin dekat, perlu ada kepastian terhadap penyelenggaraan pemilu sehingga MK harus segera memutuskan, jangan diulur-ulur," tuturnya.
Permohonan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden agar pemilihan presiden dilaksanakan serentak dengan pemilu anggota legislatif sudah pernah diajukan sebelumnya.
Permohonan serupa pernah diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada bulan Januari 2012. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, permohonan itu belum juga diputuskan.
Padahal, Ketua MK saat itu, Mahfud Md., mengatakan bahwa MK telah memutuskan hasil permohonan peninjauan kembali terhadap undang-undang itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Namun, setelah Mahfud Md. pensiun dari lembaga tersebut sidang putusan tak kunjung digelar. Effendi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. (D018/D007)
"Kesan yang muncul di luar, seolah-olah MK ragu dan bimbang dalam memutuskan permohonan tersebut. Ada kesan MK ditekan pihak lain," kata Nanat Fatah Natsir melalui sambungan telepon di Jakarta, Kamis.
Mantan Rektor UIN Bandung itu mengatakan bahwa harus bisa menunjukkan konsistensi dan indepensinya dari tekanan pihak lain. MK tidak boleh ragu-ragu dan harus segera memutuskan sesuai dengan konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Apalagi, kata Nanat, pengajuan "judicial review" terhadap Undang-Undang Pemilu Presiden itu sudah dilakukan sejak era Mahfud Md. menjabat sebagai Ketua MK. Oleh karena itu, MK harus segera memutuskan.
"Karena Pemilu 2014 sudah makin dekat, perlu ada kepastian terhadap penyelenggaraan pemilu sehingga MK harus segera memutuskan, jangan diulur-ulur," tuturnya.
Permohonan peninjauan kembali terhadap Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden agar pemilihan presiden dilaksanakan serentak dengan pemilu anggota legislatif sudah pernah diajukan sebelumnya.
Permohonan serupa pernah diajukan pakar komunikasi politik Effendi Gazalli bersama Koalisi Masyarakat Sipil pada bulan Januari 2012. Namun, setelah beberapa kali disidangkan, permohonan itu belum juga diputuskan.
Padahal, Ketua MK saat itu, Mahfud Md., mengatakan bahwa MK telah memutuskan hasil permohonan peninjauan kembali terhadap undang-undang itu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Namun, setelah Mahfud Md. pensiun dari lembaga tersebut sidang putusan tak kunjung digelar. Effendi pun akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. (D018/D007)
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: