Menhub menemukan bahwa beberapa bus pariwisata yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, seperti uji kendaraan bermotor atau KIR dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tetap beroperasi mengangkut penumpang. Selanjutnya, bus-bus tersebut tidak akan dibiarkan beroperasi atau ditahan.
"Kami bersama Kakorlantas sengaja datang ke Ragunan yang memang terkenal menjadi destinasi wisata. Saya tadi melakukan random check terhadap enam bus. Dari enam bus ini, empat bus tidak melengkapi KIR, bahkan ada yang STNK-nya sudah habis. Uji KIR itu menunjukkan bahwa kendaraan laik jalan, mestinya yang empat tadi tidak boleh jalan," kata Menhub Budi.
Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melakukan penegakan hukum terhadap bus yang tidak layak jalan, yakni melakukan penahanan terhadap bus yang tidak dapat menunjukkan uji KIR serta mengedukasi pemilik bus pariwisata agar menaati peraturan.
Baca juga: Menhub ajak rakyat pakai transportasi massal kurangi kemacetan
Baca juga: Menhub sebut industri jasa kepelabuhanan berkelanjutan diperlukan
"Selama ini mungkin kita tahu bahwa beberapa bus pariwisata mengalami kecelakaan. Dari kasus yang ada, mayoritas mereka tidak memiliki syarat-syarat perjalanan seperti surat Uji KIR, STNK dan yang lain," ujat Menhub.
Menhub juga berpesan kepada penumpang untuk memastikan bus pariwisata yang ditumpanginya layak jalan. Salah satunya dengan meminta pengemudi menunjukkan surat Uji KIR dan kelengkapan kendaraan lainnya. Pengecekan izin dan kelaikan armada bus juga bisa dilakukan melalui https://mitradarat.dephub.go.id.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso mengatakan Korlantas Polri mendukung upaya-upaya untuk menertibkan bus pariwisata dan akan melakukan sweeping setiap minggunya di lokasi-lokasi wisata untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan kendaraan.
Baca juga: Menhub tekankan Dirjen Perhubungan Darat yang baru agar berintegritas
Baca juga: Menhub sebut kepuasan masyarakat pada angkutan Lebaran 2024 meningkat