BKPSDM Kapuas Hulu sebut mantan Napi tidak bisa ikut seleksi CASN
9 Juni 2024 12:15 WIB
Kepala BPSDM Kapuas Hulu Adji Winusirto memberikan arahan saat penyerahan SK pengangkatan PPPK formasi 2023, di Lingkungan Pemkab Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA/Teofilusianto Timotius.
Kapuas Hulu (ANTARA) - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kapuas Hulu Adji Winursito mengatakan mantan narapidana tidak bisa mengikuti seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 yang terbuka untuk umum.
"Saat ini kami masih menunggu jadwal pembukaan seleksi CASN dari Badan Kepegawaian Nasional, kepada para pelamar perlu mempersiapkan diri," kata Adji Winursito, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Adji menjelaskan formasi penerimaan CASN Kapuas Hulu Tahun 2024 sebanyak 3.071 orang.
Ia menyebutkan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS maka mantan narapidana tidak bisa mengikuti lowongan CPNS.
"Ada persyaratan khusus pada peraturan tersebut, para pelamar harus membuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik (SKKB) atau SKCK, sehingga mantan narapidana tidak bisa ikut seleksi," jelas Adji.
Adji mengatakan untuk saat ini BKN bersama BKPK juga sedang melakukan verifikasi faktual terhadap data non ASN yang sudah masuk pendataan 2022 untuk penerimaan ASN pada jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adji berharap calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CASN benar-benar mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi, baik seleksi administrasi maupun tes secara online.
Ia bahkan mengingatkan agar para pelamar tidak termakan iming-iming pihak tertentu yang menjamin kelulusan dengan memberikan imbalan ataupun membayar, sebab seleksi tersebut dilaksanakan secara online dan yang menentukan lulus atau tidaknya yang bersangkutan itu sendiri.
"Saat ini kami masih menunggu jadwal pembukaan seleksi CASN dari Badan Kepegawaian Nasional, kepada para pelamar perlu mempersiapkan diri," kata Adji Winursito, di Putussibau Kapuas Hulu, Minggu.
Adji menjelaskan formasi penerimaan CASN Kapuas Hulu Tahun 2024 sebanyak 3.071 orang.
Ia menyebutkan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2017 Tentang manajemen PNS maka mantan narapidana tidak bisa mengikuti lowongan CPNS.
"Ada persyaratan khusus pada peraturan tersebut, para pelamar harus membuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik (SKKB) atau SKCK, sehingga mantan narapidana tidak bisa ikut seleksi," jelas Adji.
Adji mengatakan untuk saat ini BKN bersama BKPK juga sedang melakukan verifikasi faktual terhadap data non ASN yang sudah masuk pendataan 2022 untuk penerimaan ASN pada jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Adji berharap calon pelamar yang ingin mengikuti seleksi penerimaan CASN benar-benar mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi, baik seleksi administrasi maupun tes secara online.
Ia bahkan mengingatkan agar para pelamar tidak termakan iming-iming pihak tertentu yang menjamin kelulusan dengan memberikan imbalan ataupun membayar, sebab seleksi tersebut dilaksanakan secara online dan yang menentukan lulus atau tidaknya yang bersangkutan itu sendiri.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: