Ahad, SIM Keliling hanya buka di tiga lokasi Jakarta
9 Juni 2024 07:03 WIB
Sejumlah pengendara sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (6/6/2024). Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta dalam Pasal 24 ayat 2 mengatur tentang pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perseorangan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap membuka layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga lokasi Jakarta, Ahad.
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dibuka dengan waktu terbatas pukul 07.00-12.00 WIB.
Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jakarta Pusat : Depan Walikota Jakarta Barat/depan Mal Lippo Puri Kembangan
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Sabtu, ini lima lokasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta
Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro di Jakarta, merinci layanan SIM ini dibuka dengan waktu terbatas pukul 07.00-12.00 WIB.
Adapun lokasinya adalah sebagai berikut.
Jakarta Timur : Jalan Raden Inten Kalimalang, samping McD Duren Sawit
Jakarta Barat : Jalan Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk
Jakarta Pusat : Depan Walikota Jakarta Barat/depan Mal Lippo Puri Kembangan
Dokumen yang diperlukan dalam layanan SIM Keliling yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis diarahkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Sabtu, ini lima lokasi pelayanan SIM Keliling di DKI Jakarta
Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2024
Tags: