"Para nelayan maupun masyarakat pesisir juga kami edukasi bahwa sampah plastik yang terbuang ke sungai dan mengalir hingga ke laut, bisa mengancam kelestarian biota laut," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Demak Nanang Tasunar di Demak, Sabtu.
Baca juga: CTI CFF: Pesisir pantai terancam sampah & polusi
"Kewenangan kami memang sebatas itu, karena kewenangan kaitan penanganan sampah ada di organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya," ujarnya.
Meskipun demikian, kata dia, pada masa paceklik nelayan bertepatan dengan musim baratan, pihaknya rutin mengadakan padat karya nelayan dengan kegiatan salah satunya membersihkan perairan dari sampah.
Baca juga: ADB perkuat program pengurangan sampah plastik laut di Indonesia
"Permasalahan sedimentasi muara Sungai Morodemak sebagai lalu lintas kapal, juga kami tangani berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan," ujarnya.
Lokasi tersebut, kata dia, memang dikeluhkan nelayan karena alur keluar masuk perahu nelayan mengalami kedangkalan. Sedangkan pasir laut hasil pengerukan ditimbun di pantai dekatnya sekaligus akan ditanami tanaman mangrove yang berfungsi sebagai pelindung areal pertambakan di Desa Purworejo, Kecamatan Bonang.
Apalagi, kata dia, kondisinya saat ini rusak karena abrasi, sehingga direncanakan direvitalisasi agar produktif kembali. Ketika areal mangrove tumbuh akan dijadikan destinasi wisata bahari.
"Ketika Pemkab Demak masih memiliki kewenangan di bidang kelautan, kami juga turut menjaga kelestarian utamanya untuk komoditas blue swimcrab (rajungan). Bahkan sudah dikuatkan dengan Perbup Bupati tentang wilayah konservasi rajungan di perairan Betahwalang. Dengan beralihnya kewenangan pemkab ke provinsi, maka area konservasi tersebut dilanjutkan dengan Pergub Jateng," ujarnya.