PPI: Denny Indrayana sebaiknya benahi lapas bermasalah
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana (tengah) berbicara kepada wartawan usai melaporkan pengurus Pergerakan Perhimpunan Indonesia (PPI) Makmun Murod dan Tri Dianto dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Bareskrim Mabes Polri,Jakarta, Kamis (9/1). Makmun Murod bersama Tri Dianto sebelumnya menyatakan bahwa Anas Urbaningrum enggan memenuhi panggilan KPK, karena pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Wamenkunham Denny Idrayana telah menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas terkait pemeriksaan Anas tersebut. (ANTARA FOTO/Reno Esnir) ()
"(Denny) lebih senang mengurus orang seperti saya daripada membenahi lapas-lapas bermasalah. Lapas-lapas yang jadi sarang transaksi narkoba," kata Mamun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu malam.
Hal tersebut disampaikan Mamun menanggapi laporan pencemaran nama baik atas dirinya dan Tri Dianto yang dilayangkan Denny ke Bareskrim Polri pada Kamis (9/1).
Denny Indrayana melaporkan loyalis Anas Urbaningrum, yakni Mamun Murod dan mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap Tri Dianto karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.
Keduanya mengatakan bahwa Denny Indrayana bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto pergi ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Senin (6/1) pukul 02.00 WIB, sebelum pemanggilan Anas oleh KPK.
Denny menegaskan pihak Mamun dan Tri Dianto tidak bisa membuktikan ucapannya terkait kunjungan tersebut dan telah meminta keduanya untuk minta maaf atas ucapan tersebut 1X24 jam sejak pernyataan dikeluarkan pada Selasa (7/1).
Kendati demikian, Mamun menganggap laporan kepada polisi tersebut tidak perlu dilakukan oleh karena sebagai Wamenkum HAM, Denny dianggap lebih bertanggungjawab untuk membenahi lapas ketimbang mempermasalahkan informasi yang disampaikannya.
"Rupanya harga diri DI (Denny Indrayana) lebih terusik oleh info yang saya peroleh ketimbang karena gagal membenahi lapas-lapas yang bobrok," ujar Mamun. (A062/M019)
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014