Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menghitung ulang surat suara pemilih partai maupun caleg Partai Keadilan Sejahtera pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat Dapil Lombok Barat 2.

"Menyatakan hasil perolehan suara keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Barat sepanjang Dapil Lombok Barat 2 harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung I MK, Jakarta, Jumat.

Amar putusan tersebut merupakan penyelesaian dari sengketa internal caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Perkara Nomor 21-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu diajukan caleg DPRD Kabupaten Lombok Barat dari PKS Abubakar Abdullah.

Dalam perkara ini, Abubakar mendalilkan bahwa terjadi selisih perolehan suara yang disebabkan adanya penambahan suara bagi caleg nomor urut 2 H.M. Hadran Farizal.

Penambahan itu terjadi karena adanya pergeseran suara dari caleg nomor urut 7 L. Amrun dan dari caleg nomor urut 8 Badrun Tammam di 82 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Kecamatan Sekotong dan Lembar.

Baca juga: MK perintahkan hitung ulang suara di 16 TPS Dapil Aceh Timur 4
Baca juga: MK perintahkan penghitungan ulang suara di 7 TPS Distrik Weriagar


Di persidangan, pemohon menjelaskan bahwa terdapat perbedaan perolehan suara antara Formulir Model C.Hasil dengan Formulir Model D.Hasil rekapitulasi di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekotong dan Lembar.

Namun, berdasarkan fakta di persidangan, KPU selaku termohon tidak dapat membantah atau menjawab permasalahan dimaksud secara utuh. Oleh karena itu, MK tidak dapat meyakini jumlah suara yang benar dan tidak dapat menentukan jumlah perolehan suara yang benar.

Berdasarkan hal itu, MK memerintahkan penghitungan ulang surat suara pada 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar untuk mendapatkan kepastian hukum pemilihan anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat, serta menentukan perolehan kursi di internal PKS.

"Karena meskipun pemohon dalam uraian positanya menyatakan hanya 82 TPS, namun di dalam tabel uraian TPS permohonan pemohon menyebutkan sebanyak 83 TPS," kata Hakim Konstitusi Arsul Sani ketika membacakan pertimbangan hukum.

Mengingat perkara ini merupakan sengketa internal PKS maka penghitungan ulang surat suara pada 83 TPS di dua kecamatan tersebut hanya pada surat suara yang memilih PKS maupun memilih caleg PKS, tanpa mengubah komposisi perolehan suara partai politik lain.

"Memerintahkan kepada KPU melakukan penghitungan ulang surat suara di tingkat Kabupaten Lombok Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari sejak pengucapan putusan a quo," ucap Ketua MK.

Baca juga: Semua TPS di 8 kecamatan Dapil Aceh 6 harus hitung ulang surat suara
Baca juga: MK perintahkan hitung ulang-PSU di Cirebon karena surat suara robek