Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS di tiga kecamatan pada Dapil Aceh Timur 4. Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 Nomor 105-01-18-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pemohon adalah Partai Nanggroe Aceh (PNA), sebagai pihak termohon adalah KPU RI, sebagai pihak terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRK Aceh Timur Dapil Aceh Timur 4 pada 16 TPS di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, Kecamatan Simpang Ulim, harus dilakukan penghitungan ulang surat suara,” kata Ketua MK Suhartoyo ketika membaca amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat.

Adapun dalam permohonan PNA, mereka mendalilkan terjadinya pengurangan hasil suara terhadap partai tersebut sebanyak 44 suara dan penambahan suara untuk PPP sebanyak 199 suara.

Temuan itu didapatkan setelah dilakukan penyandingan Formulir Model C Hasil DPRK dengan Formulir Model D Hasil Kecamatan DPRK pada tiga kecamatan tersebut.

Dalam pertimbangan MK yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Mahkamah telah melakukan persandingan terhadap Formulir C Hasil yang dimiliki KPU dan Formulir C Hasil Salinan yang dimiliki oleh PNA, PPP, dan Bawaslu, serta Formulir D Hasil Kecamatan yang dimiliki para pihak.

Hasil persandingan menunjukkan telah terjadinya ketidakpastian mengenai perolehan suara PNA maupun PPP pada beberapa TPS.

“Dengan demikian, dalil Pemohon mengenai dugaan adanya perubahan perolehan suara adalah beralasan menurut hukum,” kata dia.

Demi kepastian hukum terhadap hasil pemilu, MK pun memandang perlu untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara di 16 TPS di Kecamatan Pante Bidari, Kecamatan Madat, dan Kecamatan Simpang Ulim.

Pada Kecamatan Pante Bidari, penghitungan ulang surat suara diputuskan harus dilaksanakan di TPS 2 Desa Blang Seunong, TPS 3 Desa Pante Panah, TPS 2 Desa Pante Rambong, TPS 1 Desa Meunasah Teungoh, TPS 2 Desa Meunasah Teungoh, TPS 1 Desa Paya Demam Lhee, TPS 1 Desa Grong Grong, TPS 1 Desa Keude Baro, TPS 2 Desa Keude Baro, TPS 4 Desa Putoh Sa, TPS 1 Desa Matang Perlak, dan TPS 2 Desa Buket Kareng.

Pada Kecamatan Madat, penghitungan ulang surat suara diputuskan harus dilaksanakan di TPS 2 Desa Matang Keupula Lhee, TPS 1 Desa Rambong Lop, dan TPS 3 Desa Bintah. Sedangkan pada Kecamatan Simpang Ulim adalah di TPS 6 Desa Bantayan.

MK juga memerintahkan agar KPU melaksanakan penghitungan ulang itu dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.

Baca juga: MK perintahkan penghitungan ulang di dua kecamatan Dapil Aceh Timur 2
Baca juga: MK perintahkan PSU di TPS 12 Desa Pardomuan 1 Samosir
Baca juga: MK perintahkan hitung ulang suara DPRK di semua TPS Bandar Baru, Aceh