"Peran R memberikan kesempatan tersangka lainnya melakukan pengeroyokan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Dijelaskan, saat masih menjalin hubungan, R sering dipukuli oleh korban sehingga menyulut emosi pelaku ND. Kemudian, dia segera membuat janji untuk bertemu dengan korban FY.
Pelaku ND tak sendiri, dia mengajak temannya berinisial M untuk melakukan pengeroyokan kepada korban saat bertemu hingga membuat korban meninggal dunia.
Baca juga: Motif pengeroyokan yang menewaskan seorang pelajar karena asmara
Polisi tak merinci kapan dan dimana keduanya ditangkap.
Diduga penyebab kematian adalah lantaran adanya kekerasan dengan benda tumpul di area dada dan perut sehingga berdampak pada rusaknya organ vital bagian dalam.
Baca juga: Polisi tangkap satu pelaku yang keroyok pelajar hingga tewas di Jaksel
Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada Kamis (6/6) di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya ND terjerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 KUHP atau terancam penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan anak R karena di bawah umur terjerat Pasal 340 Sub 338 Sub 170 ayat 2 ke-3 Jo 56 ayat 2 KUHP atau sepertiga dari hukuman maksimal.