Menteri ESDM sebut lahan tambang yang ditolak ormas kembali ke negara
7 Juni 2024 17:43 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi keterangan di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat (7/6/2024). ANTARA/Putu Indah Savitri
Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan bahwa Wilayah lzin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang ditolak oleh badan usaha organisasi keagamaan akan kembali ke negara.
“Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang,” ujar Arifin Tasrif ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola lahan tambang.
Adapun salah satu ormas keagamaan yang sudah menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha tambang adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Dalam kesempatan itu, Arifin mengatakan bahwa proses lelang pun dapat diikuti oleh badan usaha ormas keagamaan yang sudah memperoleh wilayah tambangnya sendiri.
“Kalau mau ngambil (lahan) lagi, tergantung kemampuannya. Kalau mau ikut lelang, belum tentu menang,” ucap Arifin.
Dengan demikian, ia tidak menutup kemungkinan satu badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola lebih dari satu lahan tambang batu bara.
Akan tetapi, dalam proses lelang, badan usaha ormas keagamaan tidak menjadi prioritas. Sehingga, menurut Arifin, kecil kemungkinan bagi badan usaha ormas keagamaan memenangi proses lelang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Baca juga: Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara untuk ormas agama
Baca juga: Bahlil sebut izin tambang PBNU di Kaltim terbit pekan depan
“Ya, kembali kepada negara. Kita berlakukan sebagaimana aturan induknya, dilelang,” ujar Arifin Tasrif ketika ditemui di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Jakarta, Jumat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika disinggung mengenai ormas keagamaan yang menolak untuk mengelola lahan tambang.
Adapun salah satu ormas keagamaan yang sudah menyatakan tidak akan mengajukan izin usaha tambang adalah Konferensi Waligereja Indonesia (KWI).
Dalam kesempatan itu, Arifin mengatakan bahwa proses lelang pun dapat diikuti oleh badan usaha ormas keagamaan yang sudah memperoleh wilayah tambangnya sendiri.
“Kalau mau ngambil (lahan) lagi, tergantung kemampuannya. Kalau mau ikut lelang, belum tentu menang,” ucap Arifin.
Dengan demikian, ia tidak menutup kemungkinan satu badan usaha ormas keagamaan dapat mengelola lebih dari satu lahan tambang batu bara.
Akan tetapi, dalam proses lelang, badan usaha ormas keagamaan tidak menjadi prioritas. Sehingga, menurut Arifin, kecil kemungkinan bagi badan usaha ormas keagamaan memenangi proses lelang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (30/5) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024 tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, seperti NU dan Muhammadiyah, mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).
Pemerintah sudah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk badan usaha ormas agama.
Adapun keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.
Baca juga: Pemerintah menyiapkan enam wilayah tambang batu bara untuk ormas agama
Baca juga: Bahlil sebut izin tambang PBNU di Kaltim terbit pekan depan
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2024
Tags: