Jakarta (ANTARA) - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Barat memberi bimbingan teknis (bimtek) bagi pelaku UMKM untuk mencapai target 600 sertifikasi halal.

Kasudin PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid menyebutkan bahwa bimtek tetap dilakukan bagi pelaku UMKM terkait meskipun kewajiban memiliki sertifikasi halal bagi UMKM ditunda pemerintah pusat dari Oktober 2024 ke 2026.

"Jadi kalau kita di pemerintah kota tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk 2024. Artinya sertifikasi halal UMKM kita, tetap kita berikan," kata Iqbal saat dihubungi di Jakarta pada Jumat.

Menurut dia, sekarang sedang proses bimtek 600 UMKM dan di akhir tahun ditargetkan terbit sertifikasi halalnya.

Selain 600 UMKM yang akan diterbitkan sertifikasi halalnya melalui jalur reguler pada akhir tahun 2024, lebih banyak lagi UMKM yang melewati jalur 'self-declare'.

"Kalau 'self-declare' itu sebanyak-banyaknya ya, artinya lebih dari 600 UMKM kita upayakan tahun ini," kata Iqbal.

Baca juga: Sudin PPKUKM Jakbar proses sertifikasi halal untuk produk 200 UMKM
Baca juga: PPKUKM Jakbar beri fasilitas gratis bagi UMKM yang terapkan QRIS


Iqbal mengatakan bahwa pihaknya setiap tahun menerbitkan sertifikasi halal jalur reguler dan 'self-daclare' bagi UMKM binaan.

"Kalau tahun lalu kan ada 1.000 sertifikasi halal yang jalur reguler di Jakbar kita terbitkan," kata Iqbal.

Pada tahun 2026, kata Iqbal, pemerintah pusat mewajibkan UMKM memiliki sertifikasi halal untuk melindungi konsumen atau masyarakat.

"Jadi itu kan sebenarnya untuk melindungi konsumen ya. Jadi nanti 2026, pemerintah bisa saja melakukan penindakan bagi UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal. Makanya terus kita dorong UMKM kita lewat bimtek," kata Iqbal.

Adapun hingga kini, dari sekitar 36.000 pelaku UMKM binaan, terdapat 1.714 pelaku UMKM yang telah memiliki sertifikasi halal.