Papua Barat hitung PNBP hasil hutan kayu dalam kawasan pabrik pupuk
7 Juni 2024 11:12 WIB
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Papua Barat Jimmy W Susanto saat diwawancara di Manokwari. ANTARA/Fransiskus Salu Weking
Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat melalui Dinas Kehutanan (Dishut) setempat melakukan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas hasil hutan kayu yang masuk dalam kawasan pembangunan pabrik pupuk di Kabupaten Fakfak seluas 491 hektare.
Pelaksana Tugas Kepala Dishut Papua Barat Jimmy W Susanto, di Manokwari, Jumat, mengatakan laporan hasil inventarisasi potensi hasil hutan kayu yang meliputi jumlah, jenis, dan volume kayu menjadi dasar bagi PT Pupuk Kaltim merealisasikan kewajiban PNBP.
"Hasil inventarisasi potensi masih direkap, kalau sudah rampung kami serahkan ke PT Pupuk Kaltim," ujar Jimmy.
Dia menjelaskan inventarisasi memudahkan penafsiran nilai PNBP dan pemberian kompensasi pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat pemilik hak ulayat yang diatur melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014.
Kewajiban PT Pupuk Kaltim membayar PNBP tercantum pada Pasal 175 ayat (5) Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
"Setelah penghitungan PNBP, pemerintah provinsi menerbitkan persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non-kehutanan (PKKNK)," katanya lagi.
Selain itu, kata dia, tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Papua Barat, dan PT Pupuk Kaltim akan melakukan penataan ulang batas kawasan hutan.
Kegiatan tersebut diupayakan rampung sebelum perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, sehingga pembayaran kewajiban PNBP termasuk kompensasi perusahaan kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat bisa secepatnya direalisasikan.
"Penataan batas kawasan dimulai pekan depan, supaya kewajiban PNBP dan kompensasi untuk enam suku pemilik ulayat bisa dibayarkan," ujar Jimmy.
Dalam pelaksanaan kegiatan, dia mengingatkan agar manajemen Pupuk Kaltim memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar kawasan industri, dan menjalin kerja sama dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Manajemen Pupuk Kaltim juga diharapkan menyusun perencanaan yang baik dan terukur untuk operasional industri, sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan.
"Kalau semua kewajiban tuntas, kami harapkan PT Pupuk Kaltim mulai pembangunan pabrik karena tahun 2025 ditargetkan sudah produksi," ujar Jimmy lagi.
Baca juga: BRIN teliti produktivitas hasil hutan bukan kayu di Papua
Baca juga: Papua Barat kaji penerbitan izin pemungutan hasil hutan kayu
Pelaksana Tugas Kepala Dishut Papua Barat Jimmy W Susanto, di Manokwari, Jumat, mengatakan laporan hasil inventarisasi potensi hasil hutan kayu yang meliputi jumlah, jenis, dan volume kayu menjadi dasar bagi PT Pupuk Kaltim merealisasikan kewajiban PNBP.
"Hasil inventarisasi potensi masih direkap, kalau sudah rampung kami serahkan ke PT Pupuk Kaltim," ujar Jimmy.
Dia menjelaskan inventarisasi memudahkan penafsiran nilai PNBP dan pemberian kompensasi pemanfaatan hasil hutan kayu bagi masyarakat pemilik hak ulayat yang diatur melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014.
Kewajiban PT Pupuk Kaltim membayar PNBP tercantum pada Pasal 175 ayat (5) Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
"Setelah penghitungan PNBP, pemerintah provinsi menerbitkan persetujuan pemanfaatan kayu kegiatan non-kehutanan (PKKNK)," katanya lagi.
Selain itu, kata dia, tim dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dinas Kehutanan Papua Barat, dan PT Pupuk Kaltim akan melakukan penataan ulang batas kawasan hutan.
Kegiatan tersebut diupayakan rampung sebelum perayaan Idul Adha 1445 Hijriah, sehingga pembayaran kewajiban PNBP termasuk kompensasi perusahaan kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat bisa secepatnya direalisasikan.
"Penataan batas kawasan dimulai pekan depan, supaya kewajiban PNBP dan kompensasi untuk enam suku pemilik ulayat bisa dibayarkan," ujar Jimmy.
Dalam pelaksanaan kegiatan, dia mengingatkan agar manajemen Pupuk Kaltim memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar kawasan industri, dan menjalin kerja sama dengan masyarakat pemilik hak ulayat.
Manajemen Pupuk Kaltim juga diharapkan menyusun perencanaan yang baik dan terukur untuk operasional industri, sehingga tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi lingkungan.
"Kalau semua kewajiban tuntas, kami harapkan PT Pupuk Kaltim mulai pembangunan pabrik karena tahun 2025 ditargetkan sudah produksi," ujar Jimmy lagi.
Baca juga: BRIN teliti produktivitas hasil hutan bukan kayu di Papua
Baca juga: Papua Barat kaji penerbitan izin pemungutan hasil hutan kayu
Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2024
Tags: