Jakarta (ANTARA) - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) mewujudkan konsultan KI yang profesional dan berkualitas, seiring terciptanya tata kelola konsultan KI yang lebih baik dan terarah.

"Majelis Pengawas Konsultan KI ini membantu menteri melaksanakan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap konsultan KI," kata Yasonna dalam acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas Konsultan KI 2024-2027 di Jakarta, Kamis.

Yasonna menjelaskan konsultan KI berperan dalam pengurusan penerima kuasa jasa registrasi dan perekaman KI kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, termasuk jasa konsultasi terhadap kliennya, baik dalam negeri atau luar negeri.

Dengan pentingnya peran konsultan KI, kata Yasonna, diperlukan strategi pembinaan dan pengawasan konsultan yang diharapkan bisa meningkatkan perlindungan KI di Indonesia melalui pembentukan majelis pada tahun 2021 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaannya, Yasonna menambahkan terdapat lima tugas utama konsultan KI, yakni mengawasi dan membina perilaku konsultan KI, memeriksa laporan dugaan pelanggaran kebijakan dan kode etik profesi konsultan KI, memantau dan mengevaluasi kinerja konsultan KI, membuat rekomendasi pemberhentian KI, serta membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun konsultan KI.

Baca juga: Menkumham lantik 29 Majelis Pengawas Notaris hingga Konsultan KI

Seiring dengan dinamika pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja profesi konsultan KI, Menkumham berpendapat perlu ada standar kinerja profesi. yang menjadi pedoman bagi Majelis Pengawas Konsultan KI.

"Harapannya melalui Majelis Pengawas Konsultan KI, terbangun strategi pengawasan dan pembinaan konsultan KI yang dapat dilakukan dengan berbasis kinerja dan pembinaan melalui jenjang kompetensi," katanya..

Maka dari itu, Yasonna mengatakan berbagai tugas tersebut merupakan tantangan cukup berat yang harus dihadapi Majelis Pengawas, terutama dalam pengawasan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja konsultan KI karena jumlah konsultan KI di Indonesia sudah mencapai lebih dari 1.000 orang.

Namun, terdapat penyebaran konsultan KI di Tanah Air yang tidak berimbang antara pusat dan daerah karena lebih dari 90 persen konsultan KI berdomisili di Jakarta dan sisanya tersebar di Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, dan Riau.

"Ini sekaligus menunjukkan profesi konsultan KI belum bisa menjangkau seluruh Indonesia," imbuh Yasonna.