Jakarta (ANTARA News) - Adik ipar Ratu Atut Chosiyah, Airin Rachmi Diany, menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menambah sangkaan kepada suaminya Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami akan menghormati keputusan dan proses hukum itu," katanya di Kantor KPK, Jakarta, Selasa.
Airin menganggap kasus yang membelit keluarganya sebagai cobaan.
"Intinya adalah jabatan, harta, ujian dan cobaan itu datangnya dari dan milik Allah. Kita juga hanya bisa minta kepada Allah. Mohon doanya saja," kata Walikota Tangerang Selatan ini.
KPK mentersangkakan Wawan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, dan sebelumnya menjadi tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang menangani sengketa Pilkada Lebak, Banten dan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di provinsi Banten.
Sangkaan kepada Wawan terkait TPPU dianggap cukup karena KPK telah menemukan dua alat bukti dan merupakan salah satu pengembangan penyidikan KPK terhadap Wawan.
Airin hormati keputusan KPK soal suaminya
14 Januari 2014 17:35 WIB
Airin Rachmi Diany (ANTARA/Wahyu Putro A)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014
Tags: