Jakarta (ANTARA) - UN Women Indonesia memandang penting untuk memastikan hak dan kebutuhan perempuan pekerja migran bisa bermigrasi dengan aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, serta dapat mengakses keadilan dan perlindungan yang memadai.

"Upaya ini berkontribusi positif pada pencapaian berkesetaraan gender dan pencapaian tujuan berkelanjutan," kata Country Representative UN Women Indonesia Dwi Faiz di Jakarta, Kamis.

Dwi Faiz mengatakan, bagi banyak perempuan migrasi adalah kesempatan untuk mencari penghidupan yang lebih baik. Namun seringkali migrasi masih diwarnai dengan rasa takut akan keamanan dan keselamatan diri.

Pekerja migran perempuan sangat rentan mengalami berbagai bentuk kekerasan berbasis gender, baik kekerasan fisik, seksual, juga secara ekonomi.

"Migrasi adalah hak, bukan sebuah masalah sosial yang harus diatasi, namun perlu dikelola dengan fondasi hak asasi manusia nondiskriminasi, responsif gender, dan mengakui nilai-nilai kedaulatan negara untuk mengoptimalkan manfaat migrasi secara keseluruhan sembari mengatasi risiko dan tantangan bagi individu dan masyarakat di negara asal, transit, dan tujuan," katanya.

Dwi Faiz mengatakan pihaknya sangat mendukung penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP).

Menurut dia, SPPT-PKKTP merupakan salah satu sistem integrasi inovatif yang sudah digagas Indonesia sejak 2016 dan bisa menjadi percontohan yang bisa diikuti oleh negara lain dalam merespons kebutuhan perempuan pekerja migran korban kekerasan berbasis gender.

"Semoga di RPJMN mendatang, ini akan diterapkan di pulau-pulau di Indonesia dan ini sangat menjanjikan. Semoga menjadi sebuah model yang inovatif dan bisa kita jadikan sebagai percontohan di negara-negara berbasis kepulauan lainnya," katanya.

Baca juga: UN Women: Perlu kerja sama lindungi PMI perempuan korban kekerasan

Baca juga: Komnas Perempuan: SPPT- PKKTP penting agar PMI korban kekerasan bisa akses keadilan