Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua perahu pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Sulawesi Utara (Sulut).

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Kamis, menjelaskan penangkapan ini merupakan wujud komitmen tegas KKP dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan Indonesia.

“Selain momentum Hari Internasional Perlawanan terhadap IUU Fishing, ini merupakan komitmen kami untuk menjunjung tinggi ekologi sebagai panglima sesuai arah kebijakan Bapak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Lantaran dampak langsung dari penggunaan bahan peledak dapat merusak dan menghancurkan ekosistem perairan khususnya terumbu karang,” kata Ipunk.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP Halid K. Jusuf menjelaskan kedua perahu tersebut diamankan melalui Pangkalan PSDKP Bitung Perahu.

Kedua perahu tanpa nama tersebut diamankan di perairan Togong Potil, Kabupaten Banggai Laut pada 29 Mei 2024 dan perairan Desa Padi-Pado, Kabupaten Morowali pada 2 Juni 2024.

Baca juga: KKP: Indonesia negara eksportir ikan hias kedua terbesar di dunia

Baca juga: Menteri KKP: Perlu keseimbangan ekonomi dan ekologi laut
Selain dua perahu, PSDKP Bitung juga mengamankan empat orang terduga pelaku yang diamankan yaitu HS, Y, D dan E.

Serta beberapa barang bukti berupa unit kapal tanpa nama, satu unit mesin kapal 24 PK, satu unit kompresor, satu gulung selang kompresor 30 meter, dua unit serok ikan, dua botol bahan peledak, satu gulung kabel warna hitam merah, sepasang sepatu katak, satu unit masker selam dan dua botol bahan peledak yang diakui oleh pelaku.

Halid menegaskan tidak ada celah bagi pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak karena dapat mengakibatkan kematian ikan non target beserta juvenil (ikan dengan ukuran lebih kecil dari ukuran pertama kali matang gonad) dan biota lainnya, termasuk terumbu karang sebagai rumah ikan.

KKP terus berupaya untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak, karena tidak sedikit ditemukan kasus destructive fishing yang turut membahayakan keselamatan jiwa pelempar bahan peledak.

“Hal itulah yang menjadi dasar, karena DF (destructive fishing) ini dampaknya cukup besar bagi ekosistem sumber daya kelautan dan perikanan, maka hukum yang dijatuhkan harus setimpal bagi pelakunya. Atas dasar itu sanksi yang diterapkan adalah pidana bukan administrasi,” ujarnya.

Direktur Penanganan Pelanggaran, Direktorat Jenderal PSDKP Teuku Elvitrasyah mengatakan para pelaku yg diduga melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak tersebut melanggar Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 45 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

Saat ini terduga pelaku dan sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas telah diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: KKP terapkan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur berbasis teknologi

Baca juga: Menteri KP: Laut episentrum pembangunan wujudkan Indonesia Emas 2045