"Kita juga ada care center, dia bisa menghubungi BPJS SATU yang siap membantu. Lagi-lagi masyarakat umumnya belum tahu kalau ada BPJS SATU, jangankan masyarakat, para dokter beberapa juga belum tahu," kata Ghufron.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX DPR RI yang dihadiri pula oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono, Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Legislator: Penerapan KRIS jangan ganggu akses pelayanan kesehatan
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani mengatakan persoalan seperti itu sepatutnya diselesaikan lebih dahulu oleh BPJS Kesehatan dan Kemenkes sebelum penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Lebih lanjut, Ghufron pun menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan melakukan beragam langkah untuk mengoptimalkan pelayanan bagi para peserta JKN. Di antaranya, BPJS Kesehatan membentuk tim antifraud.
"Dengan antifraud itu, kita (BPJS Kesehatan) melakukan pencegahan, deteksi, dan solusi, termasuk kalau ada main-main di situ," ucap dia.
Berikutnya, BPJS Kesehatan juga memiliki tim kendali biaya dan kendali mutu. Ghufron menyampaikan pula bahwa sebelum memutuskan untuk bekerja sama, BPJS Kesehatan senantiasa mengakreditasi rumah sakit untuk memastikan mereka benar-benar berkomitmen bekerja sama dalam melayani peserta JKN.
Baca juga: Dirut BPJS sebut BPJS Kesehatan bisa dipakai bersama asuransi swasta
Baca juga: BPJS Kesehatan, DJSN, dan Kemenkes sepakat bentuk Pokja Penerapan KRIS