Cianjur (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi untuk menggelar pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara Pemilu Legislatif 2024 di sejumlah tempat pemungutan suara.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur Muchamad Ridwan saat dihubungi di Cianjur, Kamis, mengatakan Mahkamah Konstitusi memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di satu tempat pemungutan suara (TPS) dan penghitungan ulang surat suara di empat TPS Daerah Pemilihan Cianjur 3 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon.

"Kami akan melaksanakan putusan MK terhadap Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan caleg Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Hendry Juanda pada Pemilu 2024 untuk DPRD Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan 3," katanya.

Untuk PSU dilaksanakan di TPS 15 dan penghitungan ulang surat suara di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16. Anggaran pelaksanaan PSU sudah dialokasikan pada Pemilu 2024 dan paling lambat sudah dilaksanakan 30 hari sejak putusan dibacakan.

Ridwan mengatakan KPU Cianjur langsung melakukan rapat musyawarah dan berdiskusi dengan pimpinan KPU Provinsi Jabar untuk membahas teknis pelaksanaan putusan MK dengan menggelar PSU di TPS 15 dan mengikutsertakan kembali pemilih pada DPT, DPTb, dan DPK.

"Untuk penghitungan ulang surat suara, kami akan membongkar dan mencari kotak suara dari empat TPS di Desa Mentengsari sesuai putusan MK yang tersimpan di gudang KPU Cianjur," katanya.

Baca juga: MK perintahkan PSU di beberapa TPS di Cianjur

Mengenai anggaran PSU, Ridwan menambahkan sudah disiapkan di setiap daerah sampai Pemilu 2024 dinyatakan tuntas dengan diumumkan secara resmi partai politik pemenang dan nama anggota DPRD kabupaten/kota terpilih.

"Kami siap menjalankan putusan MK terkait sengketa Pemilu Legislatif 2024. Pelaksanaannya dilakukan sebelum jatuh tempo 30 hari setelah putusan dibacakan," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) dan penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3 di beberapa TPS.

Putusan itu untuk perkara PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi dengan Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII-2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah caleg dari Partai Gerindra, Hendry Juanda dan berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU RI.

"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Daerah Pemilihan Cianjur 3 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Dalam amar putusannya, MK memerintahkan KPU untuk menggelar PSU di TPS 15 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU menggelar penghitungan ulang surat suara untuk pengisian keanggotaan yang sama di TPS 12, TPS 13, TPS 14, dan TPS 16 Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Baca juga: DKPP periksa dugaan pelanggaran kode etik ketua dan anggota KPU
Baca juga: KPU Cianjur beri pilihan mundur atau diberhentikan satu anggota PPK