Pemilu 2024
MK perintahkan hitung ulang-PSU di Cirebon karena surat suara robek
6 Juni 2024 14:05 WIB
Tangkapan layar - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo membacakan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Kamis (6/6/2024). ANTARA/Fath Putra Mulya.
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU untuk melakukan penghitungan surat suara ulang dan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan umum calon anggota DPRD Kota Cirebon di Dapil Cirebon 2 karena persoalan surat suara robek.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Perintah tersebut merupakan Amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Pada perkara ini, PAN mendalilkan adanya satu surat suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang robek di bagian lipatan, bukan pada logo partai, nomor urut, maupun nama caleg, tetapi justru dinyatakan sebagai surat suara rusak dan tidak sah.
PAN juga mendalilkan bahwa terdapat tiga surat suara sah yang mencoblos partai itu di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tetapi dinyatakan tidak sah karena ada robekan di bagian lipatan.
Selain itu, didalilkan pula bahwa terdapat pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) TPS 62 Kelurahan Pegambiran yang memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon atas nama Ahmad Sulam hanya mendapatkan empat surat suara.
MK, dalam pertimbangan hukum, menyatakan bahwa penentuan surat suara robek dinyatakan sah atau tidak harus berdasarkan Bab V Huruf B angka 1 poin d angka 7 Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Peraturan tersebut pada intinya mengatur bahwa surat suara yang robek atau rusak, tetapi tidak sampai menghilangkan bagian surat suara dan tidak mengenai kolom, maka dinyatakan sah dan dicatat dalam formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU.
Baca juga: MK perintahkan PSU di beberapa TPS di Cianjur
Baca juga: MK minta PSU di Gorontalo karena keterwakilan perempuan tak terpenuhi
Faktanya, kata Mahkamah, satu surat suara sah Pemohon di TPS 14 Kelurahan Panjunan dinyatakan sebagai surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara, ternyata disebabkan karena tata cara atau prosedur penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga tindakan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tidak mengesahkan surat suara tersebut, meskipun terdapat kesepakatan tidak dapat dibenarkan," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.
Kemudian, untuk menjamin kemurnian suara pemilih dan juga karena perolehan suara PAN dan Partai Demokrat selaku Pihak Terkait I adalah sama, maka MK menilai perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 14 tersebut.
Lebih lanjut, perihal tiga surat suara di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, MK menyatakan bahwa seharusnya surat suara yang robek pada bagian lipatan tidak serta-merta dinyatakan tidak sah, melainkan harus dicermati terlebih dahulu kondisinya.
Di samping itu, MK menyatakan tindakan penyelenggara yang memperlakukan satu suara milik Ahmad Sulam yang tidak digunakan, tetapi justru dianggap telah digunakan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan para saksi, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurut MK, tindakan itu telah mencederai prinsip demokrasi dan kemurnian suara pemilih. Oleh karena itu, MK menilai pemungutan suara ulang atau PSU perlu dilakukan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran tersebut.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Daerah Pemilihan Cirebon 2 harus dilakukan pemungutan suara ulang dan penghitungan surat suara ulang," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Jakarta, Kamis.
Perintah tersebut merupakan Amar Putusan Nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN).
Pada perkara ini, PAN mendalilkan adanya satu surat suara di TPS 14 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon yang robek di bagian lipatan, bukan pada logo partai, nomor urut, maupun nama caleg, tetapi justru dinyatakan sebagai surat suara rusak dan tidak sah.
PAN juga mendalilkan bahwa terdapat tiga surat suara sah yang mencoblos partai itu di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, tetapi dinyatakan tidak sah karena ada robekan di bagian lipatan.
Selain itu, didalilkan pula bahwa terdapat pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih khusus (DPK) TPS 62 Kelurahan Pegambiran yang memiliki identitas kependudukan Kota Cirebon atas nama Ahmad Sulam hanya mendapatkan empat surat suara.
MK, dalam pertimbangan hukum, menyatakan bahwa penentuan surat suara robek dinyatakan sah atau tidak harus berdasarkan Bab V Huruf B angka 1 poin d angka 7 Peraturan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.
Peraturan tersebut pada intinya mengatur bahwa surat suara yang robek atau rusak, tetapi tidak sampai menghilangkan bagian surat suara dan tidak mengenai kolom, maka dinyatakan sah dan dicatat dalam formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU.
Baca juga: MK perintahkan PSU di beberapa TPS di Cianjur
Baca juga: MK minta PSU di Gorontalo karena keterwakilan perempuan tak terpenuhi
Faktanya, kata Mahkamah, satu surat suara sah Pemohon di TPS 14 Kelurahan Panjunan dinyatakan sebagai surat suara rusak karena terdapat robek di bagian lipatan surat suara, ternyata disebabkan karena tata cara atau prosedur penghitungan suara yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sehingga tindakan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang tidak mengesahkan surat suara tersebut, meskipun terdapat kesepakatan tidak dapat dibenarkan," ujar Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.
Kemudian, untuk menjamin kemurnian suara pemilih dan juga karena perolehan suara PAN dan Partai Demokrat selaku Pihak Terkait I adalah sama, maka MK menilai perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di TPS 14 tersebut.
Lebih lanjut, perihal tiga surat suara di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, MK menyatakan bahwa seharusnya surat suara yang robek pada bagian lipatan tidak serta-merta dinyatakan tidak sah, melainkan harus dicermati terlebih dahulu kondisinya.
Di samping itu, MK menyatakan tindakan penyelenggara yang memperlakukan satu suara milik Ahmad Sulam yang tidak digunakan, tetapi justru dianggap telah digunakan dan dimasukkan sebagai suara tidak sah berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan para saksi, merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Menurut MK, tindakan itu telah mencederai prinsip demokrasi dan kemurnian suara pemilih. Oleh karena itu, MK menilai pemungutan suara ulang atau PSU perlu dilakukan di TPS 62 Kelurahan Pegambiran tersebut.
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: