Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Iwan Syahril mengatakan pendidikan sebagai bagian dari politik namun tidak boleh dipolitisasi.

"Pendidikan yaitu bagian dari politik, kemudian harus ada proses politik, tapi jangan sampai dipolitisasi," katanya dalam suatu kegiatan tentang pendanaan pendidikan di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, dia kemukakan sebagai upaya yang harus dilakukan untuk membentuk sistem pendidikan yang berkualitas di Indonesia.

Ia menyebutkan visi bersama dalam membangun pendidikan di Indonesia harus terbentuk mulai dari hulu di Kemendikbudristek hingga hilir di bawah naungan pemerintah daerah masing-masing, sehingga tidak ada tarik-ulur kebijakan dan tanggung jawab.

"Itu akan membuat kita bukan saja lelah, tapi juga menghabiskan sumber daya kita yang juga sangat terbatas," katanya.

Dalam membentuk sistem pendidikan yang berkualitas, kata Iwan, dipengaruhi oleh kualitas sumber daya manusia (SDM) yang memadai.

Baca juga: Kemendikbudristek: Transformasi pendidikan untuk capai Indonesia Emas

Menurut dia, sikap kepemimpinan yang dimiliki oleh seorang SDM di bidang pendidikan berpengaruh dalam penciptaan suasana pendidikan.

Untuk itu, kata dia, Kemendikbudristek mewujudkan hal itu melalui Program Merdeka Belajar yang menyasar langsung kepada guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah atau pengawas.

"Karena dengan SDM yang mindset yang berbeda itu, bisa membuat ekosistemnya bergerak menuju tujuan yang sama tadi," ujarnya.

Ia mengatakan asas desentralisasi yang diterapkan dalam sistem pendidikan di Indonesia harus diperkuat dan diterapkan oleh seluruh pihak.

Ia menilai asas desentralisasi yang selama ini diterapkan bukan bermaksud melempar tanggung jawab, melainkan agar menciptakan pendidikan yang fungsinya sesuai dengan daerah masing-masing, sehingga diharapkan setiap daerah bisa memberikan pendidikan yang berkualitas sesuai dengan ciri khas masing-masing.

" Ada 552 pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dan anggaran sudah ditransfer ke masing-masing pemerintah daerah itu untuk melaksanakan fungsi pendidikan. Jadi sederhananya, sekolah bukan punyanya Kemendikbud, murid-murid, guru-guru, itu bukan punyanya Kemendikbud, tapi itu adalah milik dari pemerintah daerah yang harus kemudian dikelola dan dikembangkan," kata Iwan Syahril.

Baca juga: Kemendikbudristek: MBKM lahirkan lulusan sesuai kebutuhan masa depan
Baca juga: Ahli: Kampus Merdeka membawa semangat bebas kembangkan minat mahasiswa