Mahfud MD ke KPK jadi saksi Akil
13 Januari 2014 23:00 WIB
Keterangan Mahfud MD. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga anggota Majelis Kehormatan MK Mahfud MD memberi keterangan atas kedatangannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (7/10). Majelis Kehormatan MK berkoordinasi dengan KPK untuk pemeriksaan Akil Mochtar yang saat ini berada di tahanan KPK. (ANTARAFOTO/FANNY OCTAVIANUS) ()
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjadi saksi atas kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada yang melibatkan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
"Kedatangan saya untuk memberi tahu tentang Akil," kata Mahfud sesaat sebelum memasuki ruang steril KPK, Jakarta, Senin malam.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kedatangan Mahfud tersebut sempat tertunda lantaran kendala banjir yang melanda sebagian wilayah Jakarta.
"Dia tadi sudah konfirmasi untuk datang tapi agak terlambat karena jalanan macet dan adanya banjir," katanya.
Mahfud telah dijadwalkan oleh KPK agar datang ke kantor komisi antigratifikasi tersebut. Akan tetapi, karena terdapat kendala membuat Mahfud baru bisa mendatangi KPK Senin malam.
Ketua MK periode 2008-2013 itu pada Jumat (10/1) tidak dapat mendatangi KPK karena dirinya harus menguji tiga calon doktor di Yogyakarta.
Mahfud merupakan hakim konstitusi sekaligus ketua MK pada 2008-2013 yang salah satu anggota hakim konstitusinya adalah Akil Mochtar. (A061/T007)
"Kedatangan saya untuk memberi tahu tentang Akil," kata Mahfud sesaat sebelum memasuki ruang steril KPK, Jakarta, Senin malam.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, kedatangan Mahfud tersebut sempat tertunda lantaran kendala banjir yang melanda sebagian wilayah Jakarta.
"Dia tadi sudah konfirmasi untuk datang tapi agak terlambat karena jalanan macet dan adanya banjir," katanya.
Mahfud telah dijadwalkan oleh KPK agar datang ke kantor komisi antigratifikasi tersebut. Akan tetapi, karena terdapat kendala membuat Mahfud baru bisa mendatangi KPK Senin malam.
Ketua MK periode 2008-2013 itu pada Jumat (10/1) tidak dapat mendatangi KPK karena dirinya harus menguji tiga calon doktor di Yogyakarta.
Mahfud merupakan hakim konstitusi sekaligus ketua MK pada 2008-2013 yang salah satu anggota hakim konstitusinya adalah Akil Mochtar. (A061/T007)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: