Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Keuangan pada Senin (13/1) mengeluarkan kebijakan bea kelaur atas produk mineral untuk mendorong percepatan hilirisasi industri pertambangan dengan membangun pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter).
Dalam siaran pers yang diterima, kebijakan Bea Keluar ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.011/2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tariff Bea Keluar.
Tarif Bea Keluar (BK) ditetapkan naik mulai dari 20 persen atau 25 persen sampai dengan 60 persen secara berkala di tiap semesternya sampai 31 Desember 2016, dengan tujuan untuk mendorong pelaku usaha segera melakukan kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral dengan membangun smelter.
Susunan tarif BK ekspor atas produk mineral yang sudah memenuhi batasan pengolahan adalah, untuk konsentrat tembaga dengan kadar lebih besar atau sama dengan 15 persen Cu, dikenakan BK 25 persen untuk semester pertama 2014, 25 persen semester kedua 2014, 35 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.
Untuk konsentrat besi (hematit, magnetit, pirit) dengan kadar lebih besar atau sama dengan 62 persen Fe, dikenakan BK 20 persen untuk semester pertama 2014, 20 persen semester kedua 2014, 30 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.
Sementara konsentrat besi (gutit/laterit) dengan kadar lebih besar atau sama dengan 51 persen Fe dan kadar (AI2O3+SiO2) lebih besar atau sama dengan 10 persen, dikenakan BK 20 persen untuk semester pertama 2014, 20 persen semester kedua 2014, 30 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.
Konsentrat mangan dengan kadar lebih besar atau sama dengan 49 persen Mn, dikenakan BK 20 persen untuk semester pertama 2014, 20 persen semester kedua 2014, 30 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.
Konsentrat timbal dengan kadar lebih besar atau sama dengan 57 persen Pb, dikenakan BK 20 persen untuk semester pertama 2014, 20 persen semester kedua 2014, 30 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.
Untuk konsentrat seng dengan kadar lebih besar atau sama dengan 52 persen Zn, dikenakan BK 20 persen untuk semester pertama 2014, 20 persen semester kedua 2014, 30 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.
Konsentrat ilmenite dengan kadar Fe lebih besar atau sama dengan 58 persen (bentuk pasir) dan kadar Fe lebih besar atau sama dengan 56 persen (bentuk pellet), dikenakan BK 20 persen untuk semester pertama 2014, 20 persen semester kedua 2014, 30 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.
Konsentrat titanium lainnya dengan kadar Fe lebih besar atau sama dengan 58 persen (bentuk pasir) dan kadar Fe lebih besar atau sama dengan 56 persen (bentuk pellet), dikenakan BK 20 persen untuk semester pertama 2014, 20 persen semester kedua 2014, 30 persen semester pertama 2015, 40 persen semester kedua 2015, 50 persen semester pertama 2016, dan 60 persen semester kedua 2016.
Pemerintah menyatakan bahwa dengan kebijakan tarif berkala tersebut dapat menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter secara periodik, dan dengan melakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri diharapkan mampu memberikan nilai tambah yang lebih tinggi. (*)
Kemenkeu terbitkan kebijakan bea keluar produk mineral
13 Januari 2014 22:03 WIB
Ilustrasi-Kemenkeu (istimewa)
Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: