20 angkutan umum dan travel gelap di Jatiwaringin ditertibkan
6 Juni 2024 00:55 WIB
Petugas gabungan tengah melakukan penertiban travel gelap di Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Rabu malam (5/6/2024). ANTARA/Syaiful Hakim.
Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan menertibkan 20 angkutan umum dan travel gelap yang "mangkal" di terminal bayangan di Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Rabu malam.
Petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bersama Satlantas Polres Metro Jaktim dan TNI dari tim lintas jaya Jakarta Timur mulai melakukan penertiban sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas Sudin Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Jaktim memeriksa satu persatu surat-surat kendaraan Elf dan mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan penindakan dilakukan oleh tim gabungan Lintas Jaya yang berjumlah 40 personel.
Angkutan tersebut biasanya mangkal setiap hari mulai pukul 23.00 hingga 04.30 WIB. Walau aktivitas mereka malam hari namun memicu kemacetan lalu lintas terutama ruas jalan dari arah Bekasi menuju Jakarta, tepatnya di sekitar kawasan Pangkalan Jati.
"Mereka menaikkan penumpang tidak pada tempatnya, yang mana lokasinya sampai menutup dua lajur, sehingga membahayakan para pengguna jalan dan kemacetan," kata Riki.
Menurut dia, dari 20 kendaraan angkutan umum dan travel gelap itu, dua kendaraan lainnya tidak diperkenankan beroperasi karena belum perpanjang Kir.
"Empat kendaraan di BAP oleh petugas Dishub, sementara 14 kendaraan lainnya di BAP (ditilang) oleh petugas kepolisian," ujarnya.
Riki menuturkan Jatiwaringin memang kerap dijadikan terminal bayangan para angkutan gelap jenis Elf dan kendaraan pribadi.
"Kami akan melakukan pengawasan secara mobile. Kami akan terus melakukan operasi lintas jaya hingga akhir Juni 2024," kata dia.
Baca juga: DKI Jakarta target tertibkan 76 terminal ilegal tahun ini
Baca juga: Organda apresiasi langkah kepolisian tangkap travel ilegal
Baca juga: Pengamat: Regulasi yang jelas penting untuk tertibkan angkutan ilegal
Petugas gabungan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur bersama Satlantas Polres Metro Jaktim dan TNI dari tim lintas jaya Jakarta Timur mulai melakukan penertiban sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas Sudin Perhubungan dan Satlantas Polres Metro Jaktim memeriksa satu persatu surat-surat kendaraan Elf dan mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan.
Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda mengatakan penindakan dilakukan oleh tim gabungan Lintas Jaya yang berjumlah 40 personel.
Angkutan tersebut biasanya mangkal setiap hari mulai pukul 23.00 hingga 04.30 WIB. Walau aktivitas mereka malam hari namun memicu kemacetan lalu lintas terutama ruas jalan dari arah Bekasi menuju Jakarta, tepatnya di sekitar kawasan Pangkalan Jati.
"Mereka menaikkan penumpang tidak pada tempatnya, yang mana lokasinya sampai menutup dua lajur, sehingga membahayakan para pengguna jalan dan kemacetan," kata Riki.
Menurut dia, dari 20 kendaraan angkutan umum dan travel gelap itu, dua kendaraan lainnya tidak diperkenankan beroperasi karena belum perpanjang Kir.
"Empat kendaraan di BAP oleh petugas Dishub, sementara 14 kendaraan lainnya di BAP (ditilang) oleh petugas kepolisian," ujarnya.
Riki menuturkan Jatiwaringin memang kerap dijadikan terminal bayangan para angkutan gelap jenis Elf dan kendaraan pribadi.
"Kami akan melakukan pengawasan secara mobile. Kami akan terus melakukan operasi lintas jaya hingga akhir Juni 2024," kata dia.
Baca juga: DKI Jakarta target tertibkan 76 terminal ilegal tahun ini
Baca juga: Organda apresiasi langkah kepolisian tangkap travel ilegal
Baca juga: Pengamat: Regulasi yang jelas penting untuk tertibkan angkutan ilegal
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: