Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz menginginkan penyelenggaraan Pilkada 2024 menjadi sarana integrasi bangsa layaknya pelaksanaan Pemilu 2024.

“Dalam konteks Pemilu 2024 itu kami di KPU mengambil tema besar Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa karena ini bagian dari konsep yang sangat jarang disentuh walaupun dia sebenarnya misi Pemilu yang penting,” kata Mellaz menjelaskan saat hadir secara daring dalam seminar yang diselenggarakan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Rabu.

Baca juga: KPU Manokwari ajak parpol gelorakan Kirab Pemilu 2024

Ia mengatakan bahwa Pilkada dapat menjadi sarana integrasi bangsa; yakni dimulai dengan kontestasi dan penawaran program-program, kemudian terdapat perbedaan antarpasangan calon maupun antarpartai politik, tetapi akhirnya bersatu kembali.

“Pasca-Pemilu semuanya harus, bagaimana pun juga meneguhkan komitmen kita sebagai anak bangsa, menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita sepakati demokratis ini,” katanya.

Baca juga: Kolaborasi mewujudkan pemilu sebagai integrasi bangsa

Walaupun demikian, ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang mempunyai ruang gerak otonom dalam menyelenggarakan Pilkada 2024, sedangkan KPU RI hanya memiliki pertanggungjawaban pada tingkat tertentu saja.

Baca juga: KPU deklarasikan komitmen "Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa"

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca juga: KPU harap semua pihak pandang pemilu sebagai sarana integrasi bangsa
Baca juga: Mewujudkan Pemilu 2024 yang menjaga integrasi bangsa