Sahroni sebut SYL jadi Mentan atas usul Surya Paloh
5 Juni 2024 17:04 WIB
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (kiri) diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi lingkungan Kementan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (5/6/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Jakarta (ANTARA) - Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni menyebutkan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 atas usul Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
"Kalau untuk menteri, langsung Ketua Umum Partai NasDem yang mengajukan nama," kata Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Sebelum diusulkan oleh Surya Paloh, kata dia, Ketua Umum Partai NasDem tersebut tidak meminta tanggapan maupun pendapat dirinya.
Namun, dirinya meyakini Partai NasDem sudah mempelajari semua rekam jejak SYL sebelum mengajukan nama SYL sebagai Mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain SYL, lanjut Sahroni, Partai NasDem juga mengajukan nama lain untuk menteri di pemerintahan Jokowi, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023 Johnny Plate serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Ia pun mengaku mengenal dan berkomunikasi dengan SYL sejak 2018 saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
"Namun bukan saat di partai lama saya kenalnya, setelah pindah ke Partai NasDem baru kenal," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sahroni sebut Surya Paloh capek lihat berita korupsi SYL
Baca juga: Sahroni akui kembalikan uang Rp860 juta dari SYL untuk Partai NasDem
"Kalau untuk menteri, langsung Ketua Umum Partai NasDem yang mengajukan nama," kata Sahroni saat menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Sebelum diusulkan oleh Surya Paloh, kata dia, Ketua Umum Partai NasDem tersebut tidak meminta tanggapan maupun pendapat dirinya.
Namun, dirinya meyakini Partai NasDem sudah mempelajari semua rekam jejak SYL sebelum mengajukan nama SYL sebagai Mentan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Selain SYL, lanjut Sahroni, Partai NasDem juga mengajukan nama lain untuk menteri di pemerintahan Jokowi, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode 2019-2023 Johnny Plate serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.
Ia pun mengaku mengenal dan berkomunikasi dengan SYL sejak 2018 saat SYL menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan.
"Namun bukan saat di partai lama saya kenalnya, setelah pindah ke Partai NasDem baru kenal," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Sahroni sebut Surya Paloh capek lihat berita korupsi SYL
Baca juga: Sahroni akui kembalikan uang Rp860 juta dari SYL untuk Partai NasDem
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: