REI Bali tekankan Tapera harus dibarengi transparansi pengelolaan
5 Juni 2024 17:02 WIB
Arsip foto - Sejumlah pekerja mengerjakan pembangunan proyek rumah komersial (non subsidi) di Desa Celuk, Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (21/4/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Denpasar (ANTARA) - Asosiasi pengusaha Real Estat Indonesia (REI) Provinsi Bali menekankan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) harus dibarengi dengan komitmen transparansi guna meyakinkan masyarakat terkait pengelolaan dana.
"Apabila Tapera berjalan, saya berharap biar berjalan transparan dan masyarakat tidak diberatkan," kata Ketua REI Bali Anak Agung Made Setiawan di Denpasar, Rabu.
Ia menilai Tapera merupakan program yang bagus dan positif karena membantu masyarakat khususnya pekerja untuk memiliki rumah.
Apalagi, kata dia, backlog atau tingkat kebutuhan rumah dengan jumlah rumah yang dimiliki rumah tangga/terbangun di tanah air, celahnya tergolong tinggi.
Selain transparansi, Ketua REI Bali periode 2024-2027 itu berharap perlu dilakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menabung melalui Tapera sehingga tidak terjadi informasi simpang siur hingga menimbulkan pro dan kontra.
"Program Tapera sangat mendidik masyarakat atau karyawan untuk belajar menabung atau menyisihkan uangnya sehingga suatu saat bisa menjadi banyak atau bisa dipakai uang muka pembelian rumah, sangat mendidik itu," imbuhnya.
Ada pun penolakan yang muncul salah satunya terkait potongan sebesar tiga persen dari pendapatan, lanjut dia, karena masyarakat belum sepenuhnya mendapatkan edukasi terkait Tapera.
"Dari sisi kami program itu sangat bagus, asalkan tidak memberatkan masyarakat karena potongan tiga persen itu kan masyarakat belum teredukasi untuk dipotong gajinya setiap bulan tapi jika ini dijalankan akan sangat baik, asalkan juga transparan," imbuhnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya mencatat backlog di tanah air masih tergolong tinggi meski sudah mengalami penurunan.
Dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 backlog kepemilikan rumah mengalami penurunan dari 12,75 juta menjadi 9,9 juta unit.
Sedangkan persentase dan jumlah rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap hunian yang layak juga mengalami penurunan dari tahun 2020 sebesar 29,4 juta menjadi 26,9 juta rumah tangga.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.
Tak hanya obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi.
Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal peringkat grade A.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Baca juga: BP Tapera sebut telah kembalikan tabungan pensiunan PNS Rp4,2 triliun
Baca juga: INDEF: Tingkatkan pendapatan masyarakat untuk atasi pembiayaan rumah
Baca juga: Sosialisasi tabungan perumahan perlu ditingkatkan
"Apabila Tapera berjalan, saya berharap biar berjalan transparan dan masyarakat tidak diberatkan," kata Ketua REI Bali Anak Agung Made Setiawan di Denpasar, Rabu.
Ia menilai Tapera merupakan program yang bagus dan positif karena membantu masyarakat khususnya pekerja untuk memiliki rumah.
Apalagi, kata dia, backlog atau tingkat kebutuhan rumah dengan jumlah rumah yang dimiliki rumah tangga/terbangun di tanah air, celahnya tergolong tinggi.
Selain transparansi, Ketua REI Bali periode 2024-2027 itu berharap perlu dilakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menabung melalui Tapera sehingga tidak terjadi informasi simpang siur hingga menimbulkan pro dan kontra.
"Program Tapera sangat mendidik masyarakat atau karyawan untuk belajar menabung atau menyisihkan uangnya sehingga suatu saat bisa menjadi banyak atau bisa dipakai uang muka pembelian rumah, sangat mendidik itu," imbuhnya.
Ada pun penolakan yang muncul salah satunya terkait potongan sebesar tiga persen dari pendapatan, lanjut dia, karena masyarakat belum sepenuhnya mendapatkan edukasi terkait Tapera.
"Dari sisi kami program itu sangat bagus, asalkan tidak memberatkan masyarakat karena potongan tiga persen itu kan masyarakat belum teredukasi untuk dipotong gajinya setiap bulan tapi jika ini dijalankan akan sangat baik, asalkan juga transparan," imbuhnya.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebelumnya mencatat backlog di tanah air masih tergolong tinggi meski sudah mengalami penurunan.
Dari hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 backlog kepemilikan rumah mengalami penurunan dari 12,75 juta menjadi 9,9 juta unit.
Sedangkan persentase dan jumlah rumah tangga yang tidak memiliki akses terhadap hunian yang layak juga mengalami penurunan dari tahun 2020 sebesar 29,4 juta menjadi 26,9 juta rumah tangga.
Sebelumnya, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana kelolaan Tapera ditempatkan di berbagai instrumen investasi, namun mayoritas portfolio investasi atau sekitar 80 persen ditempatkan di obligasi negara.
Tak hanya obligasi negara, dana Tapera juga ditempatkan pada obligasi korporasi.
Heru memastikan bahwa dana Tapera akan ditempatkan di instrumen obligasi dengan minimal peringkat grade A.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.
Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program ini yakni ASN, TNI, Polri, pekerja BUMN/BUMD, serta pekerja swasta.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.
Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.
Baca juga: BP Tapera sebut telah kembalikan tabungan pensiunan PNS Rp4,2 triliun
Baca juga: INDEF: Tingkatkan pendapatan masyarakat untuk atasi pembiayaan rumah
Baca juga: Sosialisasi tabungan perumahan perlu ditingkatkan
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2024
Tags: