Dia mengatakan bahwa pembahasan APBN perlu dibahas karena saat ini kondisi global kurang menguntungkan bagi negara manapun. Sehingga pembahasan APBN juga memerlukan kehati-hatian.
Selain itu, menurutnya APBN juga menjadi konsentrasi pembahasan karena saat ini Indonesia akan mengalami transisi pemerintahan. Menurutnya transisi itu pun harus memiliki kesinambungan.
"Jadi pembahasan harus sangat hati-hati dan bijaksana, jadi situasi seperti itu seluruh negara," kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) belum dimasukkan ke Rapat Paripurna karena DPR ingin mendengar terlebih dahulu masukan dari masyarakat.
Adapun pada Senin (13/5), Komisi III DPR RI bersama Pemerintah pada masa reses menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Adapun rapat kerja bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang mewakili pemerintah itu digelar Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta. Saat itu rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir.
Baca juga: Ketua Komisi III DPR pastikan RUU Polri bakal dibahas terbuka
Baca juga: Komisi X minta Kemendikbud pastikan setiap sekolah miliki operator
Baca juga: Komisi VIII minta UU KIA segera berlaku menuju Indonesia Emas 2045