Dengan begitu, menurutnya jika ada pasal-pasal yang dinilai membahayakan dalam RUU tersebut maka seluruh pihak bisa mengawasi. Namun menurutnya agenda pembahasan RUU tersebut belum sampai di Komisi III DPR.
"Di sana kan kalian nonton semua, nggak ada pembahasan tertutup. Jadi jangan terlalu bercuriga," kata Bambang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Dia menilai saat ini siapapun pasti memiliki pandangan-pandangan dari sisi negatif terhadap RUU tersebut menyusul berbagai isu yang berkembang. Namun dia memastikan ketika nantinya RUU itu dibahas di Komisi III DPR, seluruh pihak bisa membaca isinya bersama-sama.
Dia pun menjelaskan saat ini pembahasan RUU tentang Polri belum dilakukan di Komisi III DPR RI yang membidangi masalah hukum dan keamanan tersebut karena RUU tersebut pun masih belum dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"Kita yang pegang nomor punggung, nendang bola, kita pemain. Tetapi di sana kan kalian nonton semua," katanya.
Sebelumnya, RUU Polri disetujui menjadi RUU yang merupakan usul inisiatif DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (28/5). Saat itu, rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Baca juga: Puan sebut RUU Polri belum bakal dibahas di DPR
Baca juga: Wakil Ketua DPR pastikan pembahasan RUU TNI dan Polri tetap berlanjut
Baca juga: Komisi III: Usia pensiun TNI dan Polri direvisi agar sama dengan ASN