Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menyetujui opsi PT Pertamina (Persero) mengakuisisi PT PGN Tbk, demikian menurut risalah rapat Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan bersama Dewan Direksi dan Komisaris Pertamina.

Menurut risalah rapat tanggal 7 Januari 2014 yang salinannya diperoleh wartawan di Jakarta, Minggu, Deputi Kementerian BUMN Dwiyanti Tjahjaningsih, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, dan Komisaris Utama Pertamina Sugiharto termasuk di antara pejabat yang hadir dalam rapat itu.

Hadir pula Komisaris Pertamina antara lain Bambang Brodjonegoro, Edy Hermantoro, dan Mahmuddin Yasin serta sejumlah Direktur Pertamina seperti Hari Karyuliarto dan Hanung Budya.

Dalam risalah rapat tersebut, Pertamina menyatakan penyatuan Pertagas dengan PGN merupakan langkah terbaik.

Skenario yang diinginkan Pertamina adalah memerjerkan anak perusahaan, PT Pertagas dengan PGN dan selanjutnya hasil merjer menjadi anak perusahaan Pertamina.

Komposisi saham perusahaan hasil merjer Pertagas-PGN adalah Pertamina sebesar 30-38 persen sebagai hasil konversi 100 persen saham Pertamina di Pertagas.

Lalu, Pemerintah Indonesia selaku pemegang 57 persen saham mayoritas PGN, bakal memiliki saham sebesar 36-40 persen.

Dan publik yang menguasai 43 persen saham minoritas PGN, akan memiliki 26-30 persen saham di perusahaan hasil merjer Pertagas-PGN tersebut.

Jika hak kepemilikan saham pemerintah sebesar 36-40 persen dikuasakan ke Pertamina, maka Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas sekaligus pengendali perusahaan hasil merjer dengan porsi 70-74 persen.

Pertamina menilai penyatuan Pertagas-PGN akan memberikan tambahan keuntungan bagi negara sebesar 2-3 miliar dolar per tahun dari pengurangan biaya bahan bakar pembangkit, dampak terhadap GDP, pengurangan subsidi, serta peningkatan pajak dan dividen.

Keuntungan merjer lainnya adalah memangkas biaya pengembangan "asset up stream" gas dan menciptakan lapangan bagi 4.000 tenaga kerja.

Sugiharto mengatakan Pertagas menguasai pasokan gas sehingga merjer tidak akan menimbulkan keberatan publik selaku pemegang saham minoritas PGN karena justru bakal menjamin keberlangsungan perusahaan.

Sementara Yasin memaparkan proses akuisisi diperkirakan memerlukan waktu selama delapan bulan termasuk eksekusi 3,5 bulan.

Pengamat energi dari ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai merjer Pertagas-PGN menjadi anak perusahaan Pertamina bernilai strategis dan mendorong efisiensi bisnis gas.

"Gabungan dua perusahaan gas ini akan makin meningkatkan penguasaan negara atas sumber daya alam, sehingga makin menjamin keberlanjutan pasokan energi nasional," katanya.