Prabowo tak bisa hadiri persidangan Wilfrida
12 Januari 2014 10:44 WIB
Prabowo Dampingi Wilfrida Ketua dewan pembina partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan keterangan perihal sidang pengadilan Wilfrida Soik di Malaysia di Halim Perdanakusumah, Jakarta, Sabtu (28/9). (FOTO/Muhammad Adimaja ()
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto tak bisa menghadiri persidangan Wilfrida Soik, TKI yang terancam hukuman mati karena tuduhan membunuh majikan.
Prabowo kemudian menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk hadir dalam persidangan itu.
"Biasanya, dalam setiap persidangan kasus Wilfrida, Prabowo selalu hadir dan mengikuti persidangan di Mahkamah Tinggi Malaya Kota Bharu, Malaysia. Namun, pada persidangan hari Minggu ini Prabowo telah menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk mengikuti persidangan," kata Koordinator Media Center Prabowo Subianto, Budi Purnomo Karjodihardjo, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, rombongan Saraswati Djojohadikusumo berangkat dari Halim Perdanakusuma pada Sabtu (11/1) sekitar 15.00 WIB.
Saraswati merupakan pengurus DPP Partai Gerindra yang aktif memperjuangkan gerakan anti-perdagangan manusia dan perbudakan modern melalui Yayasan Parinama Astha yang diketuainya.
Pada persidangan hari Minggu (12/1) ini, rencananya tujuh orang saksi yang meringankan Wilfrida akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Kehadiran para saksi yang meringankan diharapkan bisa membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.
Mengutip penjelasan Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, pengacara yang ditunjuk oleh Prabowo Subianto sebelumnya, mereka telah berhasil meyakinkan hakim untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat semakin meringankan Wilfrida.
"Pada persidangan sebelum ini kita berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan umur yang tertera di paspor. Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," kata Tan Sri.
Tan Sri juga mengatakan pihaknya telah berhasil meyakinkan hakim untuk memberikan izin kepada Wilfrida untuk keluar penjara dan menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru.
"Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," ucapnya.
Selain itu, Tan Sri juga meyakinkan hakim untuk mengijinkan pembuatan analisa kondisi sosial masyarakat Belu, NTT untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal Wilfrida.
Prabowo kemudian menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk hadir dalam persidangan itu.
"Biasanya, dalam setiap persidangan kasus Wilfrida, Prabowo selalu hadir dan mengikuti persidangan di Mahkamah Tinggi Malaya Kota Bharu, Malaysia. Namun, pada persidangan hari Minggu ini Prabowo telah menugaskan Saraswati Djojohadikusumo untuk mengikuti persidangan," kata Koordinator Media Center Prabowo Subianto, Budi Purnomo Karjodihardjo, di Jakarta, Minggu.
Ia mengatakan, rombongan Saraswati Djojohadikusumo berangkat dari Halim Perdanakusuma pada Sabtu (11/1) sekitar 15.00 WIB.
Saraswati merupakan pengurus DPP Partai Gerindra yang aktif memperjuangkan gerakan anti-perdagangan manusia dan perbudakan modern melalui Yayasan Parinama Astha yang diketuainya.
Pada persidangan hari Minggu (12/1) ini, rencananya tujuh orang saksi yang meringankan Wilfrida akan dihadirkan dalam sidang lanjutan. Kehadiran para saksi yang meringankan diharapkan bisa membebaskan Wilfrida dari hukuman mati.
Mengutip penjelasan Tan Sri Mohammed Shafee Abdullah, pengacara yang ditunjuk oleh Prabowo Subianto sebelumnya, mereka telah berhasil meyakinkan hakim untuk menyimak kembali testimoni dari tujuh orang saksi yang dapat semakin meringankan Wilfrida.
"Pada persidangan sebelum ini kita berhasil meyakinkan hakim bahwa umur Wilfrida yang sebenarnya tidak sesuai dengan umur yang tertera di paspor. Ini artinya, Wilfrida tidak dapat dijatuhi hukuman mati," kata Tan Sri.
Tan Sri juga mengatakan pihaknya telah berhasil meyakinkan hakim untuk memberikan izin kepada Wilfrida untuk keluar penjara dan menjalani pemeriksaan psikis di Rumah Sakit Permai di Johor Baru.
"Kehadiran tujuh saksi di persidangan yang dijadwalkan berlanjut pada tanggal 12 Januari 2014 diyakini akan membuka jalan ke kebebasan Wilfrida," ucapnya.
Selain itu, Tan Sri juga meyakinkan hakim untuk mengijinkan pembuatan analisa kondisi sosial masyarakat Belu, NTT untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai asal Wilfrida.
Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: