kMasyarakat dapat memanfaatkan layanan Samsat keliling untuk pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Samsat keliling di Jadetabek tersebar di beberapa wilayah agar masyarakat mudah menjangkau pelayanan tanpa mendatangi kantor pusat.
Berikut 14 lokasi layanan Samsat keliling di Jadetabek yang disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
- Samsat keliling Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah, Cikoko, Pancoran pukul 09.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur dari jam 08.00-15.00 WIB, dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Sami dan Ex City Mall Nambo Jaya 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
- Samsat keliling Ciledug bertempat di Ruko Azores Perumahan Banjar, Cipondoh, dan Rukan Fresh Market Greend Lake City Cipondoh dari jam 09.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Kelapa Dua, Komplek Kopri Suradita Cisauk, dan halaman Gthown House pukul 08.00-14.00 WIB;
- Samsat keliling Kota Bekasi di halaman Kantor Kelurahan Teluk pucung pukul 08.00-13.30 WIB;
- Samsat keliling Kabupaten Bekasi, Pasar Ruko Robson Lippo Cikarang, dari pukul 09.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kecamatan Tajurhalang 08.00-12.00 WIB;
- Samsat keliling Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pasir Putih di bula pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor samsat terdekat.
Baca juga: Propam Polri serius tangani kasus pemalsuan nomor pelat kendaraan