BSKDN: Mal Pelayanan Publik Indonesia mudah dioperasikan di daerah
4 Juni 2024 22:19 WIB
Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Faisal Syarif di Jakarta, Selasa (4/6/2024). ANTARA/HO-BSKDN Kemendagri/am.
Jakarta (ANTARA) - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) dirancang berbasis komputasi awan (cloud computing) yang memudahkan pengoperasiannya di daerah, baik tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
“MPPI sepenuhnya melalui cloud computing dengan platform mobile (daerah memiliki aplikasi mobile tersendiri), yang memudahkan penerapannya di daerah,” ucap Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Faisal Syarif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penerapan MPPI, imbuh Faisal, telah diuji coba di salah satu kabupaten di Bengkulu dan Kabupaten Sinjai. Saat ini MPPI memiliki versi terbaru, yakni MPPI 2.0, yang dapat disesuaikan dengan pelayanan yang ada di daerah.
Dia juga menjelaskan, MPPI dapat dikembangkan sesuai dengan kemauan dan kebutuhan daerah. “MPPI mengintegrasikan proses bisnis dan mendokumentasikan seluruh layanan, mulai pendaftaran sampai dengan pengambilan dokumen oleh masyarakat,” tuturnya.
Namun demikian, penerapan MPPI masih terkendala mengenai penempatan hosting (pengehosan) di luar negeri, mengingat untuk menyatukan MPPI ke dalam satu data Kemendagri setidaknya harus memindahkan server ke dalam negeri.
"Terkait dukungan sistem informasi, Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemendagri memiliki standar prosedur dan alur tersendiri untuk memasukkan suatu aplikasi ke dalam sistem satu data Kemendagri," ucap Faisal.
Faisal juga menyarankan agar pembangunan MPPI dapat diselaraskan dengan peran Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah. Dia meyakini upaya tersebut akan membuat MPPI lebih mudah diterima dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah berjalan.
“Untuk itu, terdapat strategi yang dapat dilakukan, seperti dengan mengangkat best practice (praktik baik) pemanfaatan MPPI di daerah. Dengan demikian, MPPI dapat ditonjolkan sebagai bentuk inovasi pelayanan publik bersama yang dirasakan manfaatnya bagi daerah,” kata dia.
Baca juga: BSKDN Kemendagri perluas jangkauan pemanfaatan Puja Indah
Baca juga: BSKDN optimistis perluas penerapan smart governance lewat kolaborasi
“MPPI sepenuhnya melalui cloud computing dengan platform mobile (daerah memiliki aplikasi mobile tersendiri), yang memudahkan penerapannya di daerah,” ucap Pelaksana Harian (Plh.) Pusat Strategi Kebijakan Kewilayahan, Kependudukan, dan Pelayanan Publik Faisal Syarif dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Penerapan MPPI, imbuh Faisal, telah diuji coba di salah satu kabupaten di Bengkulu dan Kabupaten Sinjai. Saat ini MPPI memiliki versi terbaru, yakni MPPI 2.0, yang dapat disesuaikan dengan pelayanan yang ada di daerah.
Dia juga menjelaskan, MPPI dapat dikembangkan sesuai dengan kemauan dan kebutuhan daerah. “MPPI mengintegrasikan proses bisnis dan mendokumentasikan seluruh layanan, mulai pendaftaran sampai dengan pengambilan dokumen oleh masyarakat,” tuturnya.
Namun demikian, penerapan MPPI masih terkendala mengenai penempatan hosting (pengehosan) di luar negeri, mengingat untuk menyatukan MPPI ke dalam satu data Kemendagri setidaknya harus memindahkan server ke dalam negeri.
"Terkait dukungan sistem informasi, Pusdatin (Pusat Data dan Informasi) Kemendagri memiliki standar prosedur dan alur tersendiri untuk memasukkan suatu aplikasi ke dalam sistem satu data Kemendagri," ucap Faisal.
Faisal juga menyarankan agar pembangunan MPPI dapat diselaraskan dengan peran Kemendagri sebagai pembina pemerintah daerah. Dia meyakini upaya tersebut akan membuat MPPI lebih mudah diterima dan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah berjalan.
“Untuk itu, terdapat strategi yang dapat dilakukan, seperti dengan mengangkat best practice (praktik baik) pemanfaatan MPPI di daerah. Dengan demikian, MPPI dapat ditonjolkan sebagai bentuk inovasi pelayanan publik bersama yang dirasakan manfaatnya bagi daerah,” kata dia.
Baca juga: BSKDN Kemendagri perluas jangkauan pemanfaatan Puja Indah
Baca juga: BSKDN optimistis perluas penerapan smart governance lewat kolaborasi
Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: