99 perwira TNI AL siap menjadi penyidik tindak pidana tertentu di laut
4 Juni 2024 19:44 WIB
Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan (kedua kanan) mengambil sumpah 99 perwira di jajaran Koarmada III yang akan menjalankan tugas sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut, di Pasific Room Mako Koarmada III, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (4/6/2024). ANTARA/HO-Dinas Penerangan Koarmada III.
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 99 perwira TNI AL di jajaran Komando Armada (Koarmada) III siap menjadi penyidik tindak pidana tertentu di laut usai mengikuti pengambilan sumpah yang dilaksanakan di Pasific Room Mako Koarmada III, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Selasa.
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Panglima Koarmada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan mengambil sumpah 99 perwira yang hadir secara langsung dan melalui aplikasi telekonferensi.
Acara pengambilan sumpah 99 perwira tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara penyumpahan, dan dilanjutkan pengucapan sumpah yang dipimpin langsung Pangkoarmada III.
Selain itu, pengambilan sumpah turut disaksikan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan, dan Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Koarmada III Kolonel Laut (KH) Abdul Halid Savale.
Pada kesempatan itu, Pangkoarmada III menyampaikan bahwa dengan telah mengucapkan sumpah maka secara hukum para perwira TNI AL tersebut telah diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan tugas sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut.
“Oleh karena itu, para perwira harus punya komitmen untuk menjunjung tinggi moral dan kode etik profesi yang diamanatkan oleh negara dan bangsa Indonesia,” kata Hersan.
Hersan juga menyampaikan bahwa berdasarkan Skep Pangab Nomor Skep/907/XII/1987 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, perwira TNI AL yang disumpah sebagai pejabat penyidik tindak pidana tertentu di laut menandakan telah mendapatkan pengakuan secara resmi.
Menurut dia, pengakuan tersebut memberi arti bahwa pejabat mampu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus dapat memberikan saran, tindakan yang benar tentang hukum, dan melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum di laut.
Dia juga menyampaikan beberapa penekanan, di antaranya agar para perwira TNI AL selaku penyidik tindak pidana tertentu di laut harus lebih mengisi dan membekali diri dengan pengetahuan tentang hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Satgas Operasi Trisila lanjutkan pembinaan kemaritiman di Ambon
Baca juga: Pangkoarmada III cek kesiapan pasukan dan alutsista Operasi Trisila
Baca juga: TNI AL siapkan latihan kesiapsiagaan SAR di perairan Sorong
Berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, Panglima Koarmada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan mengambil sumpah 99 perwira yang hadir secara langsung dan melalui aplikasi telekonferensi.
Acara pengambilan sumpah 99 perwira tersebut dilakukan dengan penandatanganan berita acara penyumpahan, dan dilanjutkan pengucapan sumpah yang dipimpin langsung Pangkoarmada III.
Selain itu, pengambilan sumpah turut disaksikan Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Zam Zam Ikhwan, dan Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Koarmada III Kolonel Laut (KH) Abdul Halid Savale.
Pada kesempatan itu, Pangkoarmada III menyampaikan bahwa dengan telah mengucapkan sumpah maka secara hukum para perwira TNI AL tersebut telah diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melakukan tugas sebagai penyidik tindak pidana tertentu di laut.
“Oleh karena itu, para perwira harus punya komitmen untuk menjunjung tinggi moral dan kode etik profesi yang diamanatkan oleh negara dan bangsa Indonesia,” kata Hersan.
Hersan juga menyampaikan bahwa berdasarkan Skep Pangab Nomor Skep/907/XII/1987 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, perwira TNI AL yang disumpah sebagai pejabat penyidik tindak pidana tertentu di laut menandakan telah mendapatkan pengakuan secara resmi.
Menurut dia, pengakuan tersebut memberi arti bahwa pejabat mampu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus dapat memberikan saran, tindakan yang benar tentang hukum, dan melaksanakan tugas-tugas penegakan hukum di laut.
Dia juga menyampaikan beberapa penekanan, di antaranya agar para perwira TNI AL selaku penyidik tindak pidana tertentu di laut harus lebih mengisi dan membekali diri dengan pengetahuan tentang hukum, baik hukum nasional maupun hukum internasional, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya tidak ragu-ragu dalam mengambil keputusan.
Baca juga: Satgas Operasi Trisila lanjutkan pembinaan kemaritiman di Ambon
Baca juga: Pangkoarmada III cek kesiapan pasukan dan alutsista Operasi Trisila
Baca juga: TNI AL siapkan latihan kesiapsiagaan SAR di perairan Sorong
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024
Tags: