Cianjur (ANTARA News) - Calon tetap legislator DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) III Jawa Barat, Syarif Hasan, yang juga Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan menengah (UKM) kembali mangkir dari panggilan kedua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Cianjur.

"Pemanggilan itu untuk mengklarifikasi keterlibatan beliau dalam iklan layanan publik yang terpampang dalam bentuk billboard yang ada di daerah Pasir Hayam," kata Ketua Panwaslu Cianjur Saepul Anwar, Sabtu.

Panwaslu Cianjur merasa heran karena Syarif Hasan tidak datang walau telah dua kali dilakukan pemanggilan, yakni tanggal 7 dan 10 Januari 2014.

Syarif, yang berasal dari Partai Demokrat, dinilai Panwaslu Cianjur perlu memberikan keterangan resmi berkaitan dengan penampilannya sebagai bintang iklan layanan publik yang masih terpasang di sejumlah titik di Cianjur.

Panwaslu menilai, berdasarkan alat bukti yang terkumpul, maka jelas dan meyakinkan bahwa Syarifudin Hasan menggunakan sarana iklan layanan publik untuk menyosialisasikan dirinya sebagai calon legislator.

"Alat bukti sudah jelas, pemasangan billboard tidak menggunakan uang pribadi, tapi anggaran kementerian. Makanya, kepentingan klarifikasi itu sebenarnya menguntungkan dia," ucapnya.

Panwaslu Cianjur akhirnya menurunkan billboard tersebut, meskipun Syarif Hasan tidak memenuhi panggilan yang telah dua kali disampaikan melalui surat.

"Akhirnya kita tarik kesimpulan itu bukan iklan caleg, tapi iklan layanan kementerian. Secara spesifik bukan kampanye, hanya pejabat negara yang menyalonkan diri jadi caleg. Pelaku iklan itu dilarang," katanya menambahkan. (*)