Anas ditahan KPK, Partai Demokrat tidak terpengaruh
11 Januari 2014 15:33 WIB
Anas Urbaningrum keluar Gedung KPK dengan menggunakan baju tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus korupsi proyek Hambalang, Jawa Barat, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1). (ANTARA/Wahyu Putro A.)
Denpasar (ANTARA News) - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrat Bali Made Mudarta mengatakan, partainya tidak akan berpengaruh pascaditahan Anas Urbaningrum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat petang (10/1).
"Kami yakin Partai Demokrat tidak akan berpengaruh pascaditahannya mantan Ketua Umum DPP Demokrat tersebut oleh KPK pada Jumat petang," ujarya di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, Partai Demokrat akan tetap konsisten, terlebih partai ini sudah sejak awal komitmen dalam penegakkan supremasi hukum dan demokrasi demi kemajuan bangsa dan negara.
Apalagi. ia menilai, Anas saat ini sudah mempunyai jabatan sebagai Ketua Presedium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"Sejak awal Partai Demokrasi mendukung menegakkan hukum. Siapa pun melanggar hukum harus diusut dan diproses secara tuntas dalam hukum negara. Apalagi sampai merugikan negara," ujar poltikus asal Kabupaten Jembrana itu.
Menurut dia, walau Anas Urbaningrum ditahan oleh KPK, Partai Demokrat tidak akan merasa terancam karena dari dulu sudah jelas, siapa pun harus berani melakukan penandatangan pakta integritas supremasi hukum.
"Kader partai politik atau masyarakat jika melakukan pelanggaran hukum, maka aparat harus berani bertindak. Sebab negara kita berdasarkan hukum, sebagai warga negara harus tunduk kepada peraturan hukum tersebut," katanya.
Ditanya terkait ucapan Anas Urbaningrum memiliki "kartu truf" untuk mengungkap kasus yang lainnya, menurut dia, bagi Partai Demokrat itu tidak masalah.
"Silakan saja Pak Anas mengemukakan kalau dalam kasus korupsi tersebut ada oknum Partai Demokrat terlibat. Ungkap saja karena sejak awal kami sudah jelaskan Partai Demokrat komitmen penegakkan hukum di Indonesia, Partai Demokrat bersih kok," katanya menambahkan.
KPK resmi menahan Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. (*)
"Kami yakin Partai Demokrat tidak akan berpengaruh pascaditahannya mantan Ketua Umum DPP Demokrat tersebut oleh KPK pada Jumat petang," ujarya di Denpasar, Sabtu.
Ia mengatakan, Partai Demokrat akan tetap konsisten, terlebih partai ini sudah sejak awal komitmen dalam penegakkan supremasi hukum dan demokrasi demi kemajuan bangsa dan negara.
Apalagi. ia menilai, Anas saat ini sudah mempunyai jabatan sebagai Ketua Presedium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI).
"Sejak awal Partai Demokrasi mendukung menegakkan hukum. Siapa pun melanggar hukum harus diusut dan diproses secara tuntas dalam hukum negara. Apalagi sampai merugikan negara," ujar poltikus asal Kabupaten Jembrana itu.
Menurut dia, walau Anas Urbaningrum ditahan oleh KPK, Partai Demokrat tidak akan merasa terancam karena dari dulu sudah jelas, siapa pun harus berani melakukan penandatangan pakta integritas supremasi hukum.
"Kader partai politik atau masyarakat jika melakukan pelanggaran hukum, maka aparat harus berani bertindak. Sebab negara kita berdasarkan hukum, sebagai warga negara harus tunduk kepada peraturan hukum tersebut," katanya.
Ditanya terkait ucapan Anas Urbaningrum memiliki "kartu truf" untuk mengungkap kasus yang lainnya, menurut dia, bagi Partai Demokrat itu tidak masalah.
"Silakan saja Pak Anas mengemukakan kalau dalam kasus korupsi tersebut ada oknum Partai Demokrat terlibat. Ungkap saja karena sejak awal kami sudah jelaskan Partai Demokrat komitmen penegakkan hukum di Indonesia, Partai Demokrat bersih kok," katanya menambahkan.
KPK resmi menahan Anas Urbaningrum di Rumah Tahanan (Rutan) KPK usai menjalani pemeriksaan selama lima jam terkait dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. (*)
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014
Tags: