Tangani polusi, KLHK wajibkan sejumlah industri diawasi SISPEK
4 Juni 2024 16:15 WIB
Tangkapan layar Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK Dasrul Chaniago dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (4/6/2024) (ANTARA/Prisca Triferna)
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengemukakan bahwa pemerintah sudah menerapkan sistem pemantauan kualitas lingkungan, termasuk mewajibkan sejumlah industri mengimplementasikan sistem yang memantau emisi secara berkelanjutan untuk penanganan polusi udara.
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK, Dasrul Chaniago dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa KLHK memiliki lima sistem pemantauan kualitas lingkungan, termasuk Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) yang mengawasi emisi cerobong industri.
Baca juga: KLHK gelar Festival Pengendalian Lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup
Dasrul mengatakan terdapat 10 sektor industri yang wajib diawasi SISPEK dengan pengukuran secara terus menerus atau Continuous Emissions Monitoring System (CEMS), yaitu peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk dan amonium nitrat.
"Sejak tahun 2021 kita wajibkan industri memasang gateway, dari situ kemudian diintegrasikan dengan server yang ada di Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, secara otomatis online emisi yang dihasilkan itu akan terpantau," ujarnya.
Dengan menggunakan CEMS, lanjutnya, pemerintah memastikan adanya transparansi data dan akuntabilitasnya serta menjadi bahan untuk evaluasi dari industri tersebut.
CEMS juga memberikan keuntungan bagi industri, karena memungkinkan transmisi data dengan cepat, menjadi sumber evaluasi kondisi sumber emisi dan menyederhanakan prosedur pelaporan.
"Sistem ini bisa langsung mengetahui apakah emisi itu melebihi baku mutu atau tidak. Kalau melebihi baku mutu, secara otomatis sistem ini akan menerbitkan surat peringatan yang ditandatangani oleh direktur dan dikirim ke perusahaannya," katanya.
Baca juga: Wapres: Adipura jadi medium tingkatkan kualitas lingkungan hidup
Baca juga: Kemenperin wajibkan industri tekstil pasang alat pantau kualitas udara
Direktur Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Pesisir dan Laut KLHK, Dasrul Chaniago dalam diskusi daring yang diikuti dari Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa KLHK memiliki lima sistem pemantauan kualitas lingkungan, termasuk Sistem Informasi Pemantauan Emisi Industri Kontinyu (SISPEK) yang mengawasi emisi cerobong industri.
Baca juga: KLHK gelar Festival Pengendalian Lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup
Dasrul mengatakan terdapat 10 sektor industri yang wajib diawasi SISPEK dengan pengukuran secara terus menerus atau Continuous Emissions Monitoring System (CEMS), yaitu peleburan besi dan baja, pulp dan kertas, rayon, carbon black, migas, pertambangan, pengolahan sampah secara termal, semen, pembangkit listrik tenaga termal, pupuk dan amonium nitrat.
"Sejak tahun 2021 kita wajibkan industri memasang gateway, dari situ kemudian diintegrasikan dengan server yang ada di Direktorat Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, secara otomatis online emisi yang dihasilkan itu akan terpantau," ujarnya.
Dengan menggunakan CEMS, lanjutnya, pemerintah memastikan adanya transparansi data dan akuntabilitasnya serta menjadi bahan untuk evaluasi dari industri tersebut.
CEMS juga memberikan keuntungan bagi industri, karena memungkinkan transmisi data dengan cepat, menjadi sumber evaluasi kondisi sumber emisi dan menyederhanakan prosedur pelaporan.
"Sistem ini bisa langsung mengetahui apakah emisi itu melebihi baku mutu atau tidak. Kalau melebihi baku mutu, secara otomatis sistem ini akan menerbitkan surat peringatan yang ditandatangani oleh direktur dan dikirim ke perusahaannya," katanya.
Baca juga: Wapres: Adipura jadi medium tingkatkan kualitas lingkungan hidup
Baca juga: Kemenperin wajibkan industri tekstil pasang alat pantau kualitas udara
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2024
Tags: