Jakarta (ANTARA) - Direktur PT RDG Airlines Indonesia Mutmainah Aminatun Amaliah mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan suap terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Mutmainah awalnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (3/6) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Empat saksi lainnya yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada jadwal yang sama juga tidak hadir tanpa alasan. Empat saksi dari pihak swasta tersebut diketahui bernama Hendri Utama, Rizki Agung Sunarjo, Bayu Chandra, dan Syukri.

"Para saksi ini tidak hadir dan juga tim penyidik hingga saat ini belum menerima konfirmasi kaitan alasan ketidakhadirannya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap para saksi tersebut dan mengingatkan kepada para pihak yang dipanggil penyidik untuk bersikap kooperatif.

"KPK kembali ingatkan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang segera diagendakan ulang oleh tim penyidik," ujarnya.

Ali mengatakan tim penyidik KPK saat ini tengah mengusut dua tersangka pemberi suap terhadap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe. Meski demikian salah satu tersangka tersebut, yakni Piton Enumbi, tutup usia karena masalah kesehatan.

"Tersangka yaitu PE, Kamis (30/5), berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia karena alasan medis," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Meski telah berstatus tersangka, pihak KPK belum melakukan penahanan terhadap Piton Enumbi. Dengan meninggalnya Piton, KPK akan segera membahas kelanjutan proses hukum terhadap yang bersangkutan.

"KPK selanjutnya segera akan membahas terkait status hukum dari tersangka dimaksud sebagaimana ketentuan hukum," ujarnya.

Nama Piton Enumbi muncul dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Lukas Enembe. Dalam perkara suap tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) KPK mendakwa Lukas Enembe dengan dua dakwaan.

Pertama, Lukas didakwa menerima suap Rp45.843.485.350 dengan rincian sebanyak Rp10.413.929.500 dari pengusaha Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-Lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur, dan sebanyak Rp35.429.555.850 berasal dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, PT Tabi Bangun Papua sekaligus CV Walibhu.

Kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1 miliar dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua pada 12 April 2013.

Jaksa KPK kemudian menuntut Lukas Enembe dengan pidana 10 tahun dan enam bulan penjara, serta denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan. Dia pun dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00.

Namun proses hukum terhadap perkara Lukas Enembe juga kemudian dihentikan karena yang bersangkutan tutup usia di RSPAD, Jakarta Pusat, pada Selasa (26/12/2023).