"Kita masukkan di situ ada perluasan tapi terbatas, sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dia menilai bahwa wewenang aparat negara tersebut justru dibatasi dalam dua RUU tersebut. Karena menurutnya ada beberapa kementerian dan lembaga yang sejauh ini telah diduduki oleh aparat negara itu belum diatur dalam undang-undang.
Sebelumnya, kedua RUU tersebut telah disetujui untuk menjadi RUU inisiatif DPR pada saat Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (28/5). Pembahasan kedua RUU tersebut sejauh ini masih berfokus pada perubahan usia pensiun untuk bintara, tamtama, dan perwira.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pun menyatakan bahwa pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tersebut masih fokus seputar perubahan usia pensiun.
Baca juga: Komisi III: Usia pensiun TNI dan Polri direvisi agar sama dengan ASN
Baca juga: DPR: Perpanjangan usia pensiun bintang 4 di RUU melegitimasi yang ada