Jayapura (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Papua mendesak Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk tidak melakukan tindakan perusakan fasilitas publik yang mengakibatkan kerusakan harta benda sehingga berdampak pada gangguan kondisi keamanan di wilayah itu.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey di Jayapura, Selasa, mengatakan pihaknya juga berharap agar Kepolisian Daerah (Polda) Papua melakukan upaya penegakan hukum secara cepat, tepat dan terukur terhadap para pelaku kekerasan dengan memastikan tindakan anggota dalam upaya penegakan hukum tersebut.
"Sehingga lebih profesional, objektif dan akuntabel serta menjunjung tinggi nilai-nilai dan prinsip HAM," katanya.
Menurut Ramandey, selain itu diharapkan aparat keamanan dan OPM agar menghormati hukum HAM dan hukum humaniter dengan memastikan rasa aman bagi warga sipil secara keseluruhan.
"Dengan tidak menimbulkan ketakutan, stigmatisasi dan menjadikan warga sipil sebagaimana sasaran kekerasan bersenjata," ujarnya.
Dia menjelaskan Komnas HAM RI Perwakilan Papua menyampaikan duka cita yang mendalam kepada seluruh keluarga korban yang meninggal dunia dan terluka akibat berbagai rentetan kekerasan yang terus terjadi di Tanah Papua.
"Kondisi ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak terutama pemerintah bahwa siklus kekerasan di Tanah Papua selalu berulang dan merenggut nyawa manusia," katanya lagi.
Dia menambahkan pihaknya juga berharap agar pemerintah memberikan jaminan keamanan terhadap seluruh warga negara Indonesia yang menetap di wilayah Papua dengan menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan tidak menggunakan pendekatan keamanan serta membenahi tata kelola keamanan wilayah.
Baca juga: Pasukan Yudha Sakti kembali kuasai markas OPM di Maybrat
Baca juga: Menkopolhukam: Pembebasan sandera dari OPM terus dilakukan
Komnas HAM Papua desak OPM tidak lakukan perusakan fasilitas publik
4 Juni 2024 12:47 WIB
Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey (ANTARA/Ardiles Leloltery)
Pewarta: Ardiles Leloltery
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: