Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mengambil keputusan akhir peraturan pemerintah pendukung implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara yang melarang ekspor bahan mineral mentah pada Sabtu (11/1).
"Ya, pasti besok harus final kan karena akan dimulai tanggal 12 Januari," kata Menteri Perindustrian M.S. Hidayat di Jakarta, Jumat.
Ia juga menyampaikan peluang untuk melanjutkan perumusan di kediaman pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Puri Cikeas Indah.
Namun, dia menilai dua hal yang tidak berubah adalah mandat UU itu untuk menghentikan pengiriman bahan mentah dan pengolahan bahan baku untuk memberi nilai tambah.
"Proses nilai tambah inilah yang akan dirumuskan," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Jero Wacik menjelaskan bahwa penerbitan PP tersebut dilakukan sebelum 12 Januari 2014 atau bertepatan masa efektif berlakunya UU Minerba yang melarang ekspor bahan mineral mentah.
Namun, Jero tidak menjelaskan secara perinci PP yang berisi aturan bagi perusahaan yang telah melakukan hilirisasi tersebut karena masih dalam pembahasan dalam internal pemerintahan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah Natsir Mansyur, Senin (16/12), memperkirakan pertumbuhan ekonomi daerah bakal mengalami pelambatan akibat penerapan UU Minerba seperti dalam hal pemberlakuan larangan ekspor biji mineral yang belum diolah.
Pasalnya, ujar dia, selama ini pergerakan ekonomi daerah masih dipengaruhi bisnis tambang mineral karena pemegang izin, kontrak karya (KK), izin usaha pertambangan (IUP), hingga izin pertambangan rakyat (IPR) ada di daerah.(*)
Pemerintah akan putuskan PP UU Minerba, Sabtu
10 Januari 2014 21:55 WIB
Menteri Perindustrian MS Hidayat (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Pewarta: Gusti Nur Cahya Aryani & M. Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: