Jakarta (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mengungkapkan bahwa pengaktifan kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta yang terdampak penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili bisa dilakukan kapanpun atau tak ada batas waktu maksimal.

"Untuk pengaktifan kembali dapat dilakukan oleh masyarakat yang terdampak tanpa ada batas waktu yang ditentukan (kapanpun)," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan program pembekuan NIK sebelumnya sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Melalui Dinas Dukcapil, dilakukan penataan dan penertiban administrasi kependudukan. "Sedangkan dalam pelaksanaannya dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam rangka tertib administrasi kependudukan guna validasi data kependudukan yang akurat," kata dia.

Baca juga: Dinas Dukcapil: Penonaktifan NIK merujuk survei petugas di lapangan
Baca juga: 238 ribu orang Jakarta pindahkan adminduk sesuai domisili

Arsip foto - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaludin (kiri) menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga yang baru saja diproses pengurusannya dalam operasi Bina Kependudukan di RW 08 Kelurahan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/6/2022). ANTARA/HO-Kominfotik Jakarta Utara/aa.
Lalu, demi menjaga keakuratan data kependudukan serta terhindar dari pemanfaatan pengaktifan oleh warga yang secara "de facto" memang tidak berdomisili di Jakarta, maka program ini tetap dilakukan dengan verifikasi secara langsung oleh petugas pemangku kepentingan setempat.

"Namun bagi masyarakat yang memang ingin memindahkan secara sadar karena sudah tidak sesuai domisili bisa langsung ke layanan daring kami," tutur Budi.

Selain itu, layanan untuk mengurus dokumen kependudukan sesuai domisili tidak dipungut biaya alias gratis. Dinas Dukcapil meminta warga yang menemukan adanya pungutan liar untuk segera melapor ke nomor 081318882047.

Petugas dukcapil yang terbukti melakukan pungli dalam program penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan disiplin pegawai.
Baca juga: Hoaks! NIK KTP DKI Jakarta akan dinonaktifkan permanen pada 1 Juni