Makassar (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan memantau sekaligus mendalami adanya dugaan praktik transaksional pada seleksi calon komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan Komisi Informasi (KI) usai dilaksanakan Komisi A DPRD Sulsel pada 16-17 April 2024.

"Kita sementara pantau dugaan praktik tersebut. Sementara ini kami juga menunggu laporan resmi. Kalau ada laporan resmi, maka tentu kami lebih enak menyelidikinya," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi di Makassar, Senin.

Sejauh ini pihaknya terus memantau perkembangan atas dugaan praktik transaksional tersebut dan masih menunggu pelaporan resmi dari orang-orang yang merasa dirugikan dalam proses seleksi tersebut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulsel Selle KS Dalle dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) berkaitan perkara tersebut menjelaskan kepada Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel yang menyoroti keras dugaan pelanggaran proses uji kelayakan dan kepatutan itu menyatakan persoalan ini masih berproses.

Baca juga: Pimpinan DPRD Sulsel tunggu evaluasi BK soal kasus KPID-KI

Baca juga: IJTI Sulsel soroti hasil seleksi KPID di DPRD


Meski demikian pihaknya mengindikasikan kuat adanya dugaan pelanggaran kode etik termasuk pelanggaran aturan yang diatur dalam Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Proses Rekrutmen di dalamnya diatur mekanisme uji kelayakan dan kepatutan terbuka serta perangkingan, namun itu tidak dijalankan.

Perwakilan KJPP Sulsel Muhammad Andi Sardi mengemukakan, proses uji tersebut tidak sesuai dengan aturan bahkan tertutup untuk diakses publik termasuk wartawan. Bahkan ada dugaan transaksional, mengingat tiba-tiba diumumkan Komisi A nama-nama yang lolos KPID maupun KI Sulsel, padahal aturannya harus melalui pimpinan DPRD Sulsel.

Selain itu, nama-nama yang diumumkan oleh Komisi A, dari tujuh nama KPID tidak ada satupun yang memiliki latar belakang penyiaran dan diduga lebih kepada orang-orang titipan partai politik. Bahkan, saat RDP berlangsung, tidak ada satupun perwakilan Komisi A yang hadir untuk memberikan jawaban atau klarifikasi terkait nama yang dirilis tersebut.

"Kami kecewa dengan pertemuan ini, walaupun dihadiri pimpinan DPRD, tetapi tidak satupun anggota Komisi A hadir untuk memberikan penjelasan, sehingga kita menduga ada permainan dibalik uji itu. Intinya, kami meminta uji kelayakan dan kepatutan diulang karena melanggar aturan," paparnya menegaskan.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika dalam RDP itu beralasan, seluruh anggota Komisi A sedang melaksanakan kunjungan kerja di luar daerah sehingga tidak bisa menghadiri rapat. Kendati demikian, ia menegaskan pimpinan DPRD belum mengeluarkan surat resmi ke Pemprov Sulsel, walaupun beredar nama-nama, tapi itu bukan keputusan pimpinan.

"Nama-nama komisioner sah kalau itu keputusan kelembagaan yang ditandatangani pimpinan dalam hal ini saya selaku Ketua DPRD Sulsel. Saya yakinkan belum ada surat saya tanda tangani atau surat saya teruskan ke gubernur menindaklanjuti hasil yang diputuskan Komisi A," katanya menekankan.

Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif menambahkan sejauh ini pimpinan belum menetapkan keputusan karena masih menunggu proses BK. Hasil BK nanti akan dibawa dan dibahas ke rapat pimpinan dihadiri Ketua Fraksi, Komisi A maupun BK.

"Tidak perlu khawatir teman-teman, semua nanti jalan, kalau BK sudah selesai maka kami akan lakukan rapat pimpinan juga dihadirkan semua ketua fraksi, setelah itu mengambil keputusan berdasar dari putusan BK serta pendapat dari Komisi A. Kalau terjadi pelanggaran tentu bisa dianulir," tuturnya menambahkan.*

Baca juga: BK DPRD Sulsel dalami dugaan suap seleksi KPID-KI

Baca juga: DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID-KIP